Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menumbuhkan kesadaran
masyarakat dan demi terwujudnya lingkungan yang
bersih, aman, indah, dan sehat, diperlukan partisipasi
dan dukungan berbagai pihak guna menjaga dan
meningkatkan kelestarian lingkungan di Daerah;
bahwa persoalan sampah plastik menjadi permasalahan
terhadap lingkungan yang memiliki sifat sulit terurai
secara alami, sehingga diperlukan penanganan dan
pengendalian sampah plastik secara komprehensif,
terpadu, proporsional, efektif, dan efisien;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengurangan
penggunaan Plastik Sekali Pakai dan mengurangi
timbulan Sampah, maka perlu adanya pengaturan
mengenai Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali
Pakai;
Dasar Hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Kewenangan; Perencanaan; Pelaksanaan Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 27 Tahun 2024
kerjasama badan layanan umum daerah uptd tpsa kota cilegon
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27, BD Tahun 2024 Nomor 27
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Sampah Akhir Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pengolahan sampah serta guna memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat diperlukan pengembangan kerja sama dengan pihak lain; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Sampah Akhir Kota Cilegon.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2016; Perwali Kota Cilegon No. 30 Tahun 2019.
di dalam peraturan walikota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Bentuk Kerja Sama; Bab III Objek Kerja Sama; Bab IV Naskah Kerja Sama; Bab V Tata Cara Kerja Sama; Bab VI Hasil Kerja Sama; Bab VII Jangka Waktu Kerja Sama; Bab VIII Jaminan Pelaksanaan Kerja Sama; Bab IX Larangan Pengalihan Kerja Sama; Bab X Pengakhiran Kerja Sama; Bab XI Pemantauan dan Evaluasi; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2)
huruf b Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
bahwa Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik dilakukan oleh Lembaga Pengelola
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dapat
berbentuk badan usaha milik daerah; bahwa b
erdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penugasan Penyelenggara Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Kepada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara SPALD, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tugas dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Pelanggan SPALD, Penyambungan ke Jaringan SPALD-T, Pendanaan, Pembukuan, Kerjasama, Tarif Jasa Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Evaluasi Kinerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) PeraturanDaerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentangPengelolaan Air Limbah Domestik bahwa Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ditetapkan denganPeraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Tahun 2023-2042;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Periode Perencanaan, Kedudukan dan Fungsi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sistematika Rencana Induk SPALD, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2013 dicabut.
215 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 13; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan";
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang meliputi pencegahan, pemulihaan dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penanggung Jawab Usaha
dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan
tanggung jawab masing-masing;
c. bahwa pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy
merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana
menurut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019
tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik -
Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan,
Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Willis
dan Lintas Selatan, yang telah pula terintegrasi dalam Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun
2019-2024, sehingga dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, antar wilayah dan antar pelaku
dalam pemanfaatan ruang di kota Probolinggo sebagaimana
menurut Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2020-2040, diperlukan pengawasan khusus dan pembatasan
pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung,
mencegah dampak negatif dan menjamin proses pembangunan
berkelanjutan;
d. bahwa sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah Ar Rozy serta untuk melaksanakan pengawasan khusus,
pembatasan pemanfaatan untuk mempertahankan daya dukung,
mencegah dampak negatif dan menjamin proses pembangunan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
c, serta dengan mempedomani ketentuan pada Lampiran huruf B
angka 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan yang menyatakan bahwa Lokasi, lahan dan bangunan
Rumah Sakit secara geografis tidak berada di lokasi area
berbahaya antara lain rawan longsor dan rawan banjir, tidak
berada di lokasi yang mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan
Rumah Sakit diantaranya kawasan industri berat dan harus
memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
keamanan serta kemudahan, dan dengan demikian lokasi rumah
sakit harus bebas dari pencemaran, banjir, rawan longsor dan
tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat
bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan,
daerah industri, dan areal limbah pabrik;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang
menyatakan bahwa "ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum
dan sesuai dengan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e telah patut dan
cukup beralasan bilamana Wali Kota Probolinggo selaku Kepala
Daerah menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan berupa Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit
Umum Daerah Ar Rozy dengan tujuan melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum,
memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi
pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum, demi terkendalinya Pencemaran dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy. memberikan pedoman
tentang rekomendasi/penerbitan izin atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
lokasinya berada dalam radius 500 (lima ratus) meter dari pembangunan Rumah
Sakit Umum Daerah Ar Rozy.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2024
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALi - KOTA - CIMAHI - NOMOR - 40 - TAHUN - 2018 - TENTANg - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PELAYANAN - PERSAMPAHAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BD Kota Cimahi Tahun 2024 No. 741
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wall Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali mengikuti perubahan tata kelola pengelolaan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud perlu menetapakn Peraturn WaliKota.
UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan, antara lain: UPTD Pelayanan Persampahan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup dibidang pelayanan persampahan serta kebijakan yang ditetapkan Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 diubah.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Permohonan Dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/perkembangan zaman/perubahan sosial, sehingga Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, Pasal 3 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Judul Bab III diubah, Di antara ayat (3) dan ayat (4) dan di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 35 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (6a), Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian bab yakni Bagian Kelima, Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 42A, Pasal 42B, Pasal 42C, Pasal 42D, dan Pasal 42E, Ketentuan Pasal 47 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan .
Jumlah halaman : 9 HLM, Lampiran : 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan wilayah kota,
pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan ragam karakteristik sampah, sehingga
diperlukan penyelenggaraan sistem pengelolaan
persampahan dan kebersihan yang baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, Pemerintah Daerah perlu menyusun
Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun
2023-2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Peran dan Fungsi, Sistematika Rencana Induk Pengelolaan Sampah, Penanganan Sampah, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
428 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2024
Lingkungan HidupPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Padang Panjang No. 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat yang Bersumber dari Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Lingkungan Hidup Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Kepada Masyarakat yang Bersumber dari Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat