Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.KOTA BITUNG 2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasahaliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan kurikulum Muatan Lokal, Lingkup Muatan Lokal, Kerangka Kurikulum, tenaga Pendidik dan Sarana Prasarana, Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
10 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9, TLD.2014/No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
b. Bahwa dalam rangka mengantisipasi kejahatan perdagangan orang khususnya terhadap perempuan dan/atau anak, perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dilindungi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6. Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Kerangka Sistem Adminsitrasi Kependudukan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak;
Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban perdagangan orang
melalui :
a. penjemputan, penampungan dan pendampingan serta pembinaan
terhadap korban perdagangan orang sesuai dengan asal domisili Daerah;
b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain tempat domisili korban
perdagangan orang untuk proses pemulangan bagi korban perdagangan
orang ke daerah asalnya;
c. pelaporan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang kepada
aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban perdagangan
orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Peraturan Bupati
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk bekerja dalam mencapai hidup sejahtera, berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum termasuk nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Terdapat Kerusakan pada lingkungan pada kawasan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, muncul konflik antar kelompok masyarakat nelayan, dan permasalahan lainnya yang memerlukan upaya pemberdayaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah; diperlukan pengaturan sebagai arah, pedoman, landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pembinaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1964; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kaltim No.7 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2013.
Pemerintah Daerah melakukan mitigasi bencana baik dari bencana alam maupun bencana alam dan non alam yang berakibat pada rendahnya pendapatan nelayan. perlindungan secara langsung berkaitan dengan terjadinya bencana alam dan non alam. perlindungan dalam bentuk pembebasan nelayan dan pembudi daya ikan dari segala biaya pengobatan dan perawatan akibat bencana alam, pemberian bantuan bahan pangan, bantuan pemukiman atau perumahan serta penataan ulang pemukiman nelayan atau pembudi daya ikan yang rusak akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.31 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Sumber daya merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam segala
bidang; dalam menghadapi ketidakseimbangan antara
ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan
air yang semakin meningkat sejalan dengan
perkembangan di Kabupaten Maros, sumber daya air
wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial,
lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya , Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran
Air , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2011 tentang
Penetapan Cekungan Air Tanah, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 tahun 2012 tentang Penghematan Pengggunaan
Air Tanah (, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1451/K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 tahun 1986
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 tahun 2008
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros ,
PENGELOLAAN AIR
TANAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Sumber Daya Air Dan Drainase Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Sumber Daya Air
dan Drainase Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan
penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Sumber
Daya Air dan Drainase Kota Banjarmasin;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi
Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Sumber Daya Air Dan Drainase Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 150
ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , tentang Desa
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat