Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 12);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.657.656.556.152 bertambah sejumlah Rp.133.075.750.365,50 sehingga menjadi Rp.1.790.732.306.517,50 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp. 1.643.300.052.608,40
b. Belanja Daerah setelah perubahan 1.790.732.306.517,50
Defisit setelah Perubahan Rp. (147.432.253.909,10)
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan setelah perubahan Rp.159.432.253.909,10
2. Pengeluaran setelah perubahan Rp 12.000.000.000,00
Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp.147.432.253.909,10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PEPRES No 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 39 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 981.223.497.466,- bertambah sejumlah Rp. 99.082.712.647,- sehingga menjadi Rp. 1.080.306.210.113,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Bupati Seram Bagian Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
96 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2017, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun
Anggaran 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula
berjumlah Rp 658.695.024.833,54 bertambah sebesar Rp 46.223.141.149,59
sehingga menjadi Rp 704.918.165.983,13
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja setelah Perubahan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tengang Pemerintah Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU No 17 TAhun 2003
4. UU No 1 Tahun 2004
5. UU No 33 Tahun 2004
6. UU No 12 Tahun 2011
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 20 Tahun 1968
9. PP No 58 Tahun 2005
10. PP No 27 Tahun 2014
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 80 tahun 2015
13. Permendagri No 11 Tahun 2017
Penetapan Peraturan Derah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Peraturan berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016, 36.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017
Materi Pokok: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah (belanja) Rp1.644.123.791.796,00 bertambah sejumlah Rp 22.071.993.879,00 sehingga menjadi Rp 1.666.195.785.675,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2Ol5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol8;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No. 14 Tahun 1950 ;3.UU No. 28 Tahun 1999
;4.UU No. 23 Tahun 2000 ;5.UU No. 33 Tahun 2OO4 ;6.UU No. 33 Tahun 2004
;7.UU No.23 Tahun 2Ol4 ;8.PP No.55 Tahun 2005 ;9.PP No.56 Tahun 2005
;10.PP No. 58 Tahun 2005 ;11.PP No. 8 Tahun 2006 ;12.PP No. 7l Tahun 2010
;13.PP No. 2 Tahun 2Ol2 ;14.PP No. 12 Tahun 2Ol7 ;15.PP No.18 Tahun 2O17
;16.PP No. 12 Tahun 2013 ;17.PP No.32 Tahun 2014 ;18. PMDN No.13 Tahun 2006
;19. PMDN No. 32 Tahun 2011 ;20. PMDN No. 52 Tahun 2012 ;21. PMDN No. 72 Tahun 2Ol2 ;22.PMK No.21 Tahun 2016 ;23.PMDN No. 33 Tahun 2017 ;24.Perda No.1 Tahun 2008 ;25.Perda Kab Tanggerang No. 2 Tahun 2009;26.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 26 September 2017
UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 DALAM 7 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 129 ayat (2) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah RKPD Provinsi ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 25/2004; UU 23/2014; PP 8/2008; Perpres 2/2015; Permendagri 54/2010; Permendagri 32/2017; Perda Bengkulu Selatan 23/2007; Perda Bengkulu Selatan 7/2011; Perda Bengkulu Selatan 8/2011; dan Perda Bengkulu Selatan 9/2016.
Materi Pokok: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018, adalah Dokumen Perencanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu, BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan, BAB IV Perioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, BAB V Rancangan Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dan BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2017
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 19 Tahun 2016
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 1.200.857.256.603,00 bertambah sejumlah Rp.19.470.195.162,00, sehingga menjadi Rp.1.220.327.451.765,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp.1.236.357.256.603,00 bertambah sejumlah Rp. 16.194.314.326,01 sehingga menjadi Rp.1.252.551.570.929,01, Defisit setelah perubahan Rp (32.224.119.164,01)
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.37.500.000.000,00 berkurang sejumlah Rp.(3.199.470.883,99) sehingga menjadi Rp.34.300.529.116,01
- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.2.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 76.409.952,00 sehingga menjadi Rp.2.076.409.952,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat