Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2Ol5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol8;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No. 14 Tahun 1950 ;3.UU No. 28 Tahun 1999
;4.UU No. 23 Tahun 2000 ;5.UU No. 33 Tahun 2OO4 ;6.UU No. 33 Tahun 2004
;7.UU No.23 Tahun 2Ol4 ;8.PP No.55 Tahun 2005 ;9.PP No.56 Tahun 2005
;10.PP No. 58 Tahun 2005 ;11.PP No. 8 Tahun 2006 ;12.PP No. 7l Tahun 2010
;13.PP No. 2 Tahun 2Ol2 ;14.PP No. 12 Tahun 2Ol7 ;15.PP No.18 Tahun 2O17
;16.PP No. 12 Tahun 2013 ;17.PP No.32 Tahun 2014 ;18. PMDN No.13 Tahun 2006
;19. PMDN No. 32 Tahun 2011 ;20. PMDN No. 52 Tahun 2012 ;21. PMDN No. 72 Tahun 2Ol2 ;22.PMK No.21 Tahun 2016 ;23.PMDN No. 33 Tahun 2017 ;24.Perda No.1 Tahun 2008 ;25.Perda Kab Tanggerang No. 2 Tahun 2009;26.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 7 halaman
|