MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2015/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, disebutkan
mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan
ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Kerja dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, (Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor; 4438);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3547)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2952);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/02/MENPAN/2/2007 Tanggal 18
Pebruari Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode
Penyuluhan Pertanian;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 yang telah diubah dengan
Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani yang
mengatur mekanisme kerja penyuluhan pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MenhutII/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Kehutanan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.46/Menhut – II/2012 tentang Metode dan Materi
Penyuluhan Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku
Utama Perikanan;
Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Nomor : 86 TAHUN 2015
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner Dan Usaha Obat Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner dan Usaha Obat Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/ OT. 140/4/2009 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/ OT. 140/1/2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner dan Usaha Obat Hewan, maksud dan tujuan pembentukan Perbup, ruang lingkup perbup, izin pelayanan jasa medik veteriner, tata cara permohonan izin, hak dan kewajiban, tindakan, kategori, dan bentuk pelayanan jasa medik veteriner, izin usaha obat hewan, sanksi administrasi, pencabutan izin, pengawasan izin pelayanan jasa medik veteriner dan izin usaha obat hewan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
1. Semua izin pelayanan jasa medik veteriner dan usaha obat hewan dari Bupati sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati ini tetap dapat melaksakan pelayanan jasa medik veteriner dan usaha usaha obat hewan
2. Dalam hal di Daerah tidak terdapat pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan, maka dokter hewan praktik dan/ atau usaha pelayanan jasa medik veteriner dapat mengajukan permohonan rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan daerah terdekat.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
: a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
2015 maka perlu menetapkan kembali Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tcntang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik
Republik Indonesia
Negara
Tahun
(Lembaran Negara
2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/
OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan
N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok
Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan
Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
1 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/ 11 /2014 tanggal 27
November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 87 Tahun 2017
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan
pegawai pada lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan
formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen,
penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja pada Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomnor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
2
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis
Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2016
tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 81);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGUNAAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
NOMOR 87 TAHUN 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2021/NO.88, LL KAB. KAPUAS HULU : 44 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN HIJAU EMBAU DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penataan ruang wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi dan bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jantung Kalimantan yang merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, perlu dilakukan pengembangan kawasan agropolitan hijau yang merupakan bagian dari Koridor Kawasan Strategis Nasional Jantung Kalimantan dengan menerapkan konsep manajemen ekonomi hijau guna mengembangkan, melestarikan, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan berdasarkan nilai-nilai strategis dari kawasan yang bersangkutan agar kegiatan pemanfaatan ruang berhasil guna, berdaya guna, dan berkelanjutan sehingga selaras dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.41 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU no.32 Tahun 2009, UU No.41 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No,18 Tahun 2013, UU No.19 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, UU No.22 Tahun 2019, UU No.11 Tahun 2020, PP No.26 Tahun 2008, PP No.68 Tahun 2010, PP No.71 tahun 2014, PP No.104 Tahun 2015, PP No.46 Tahun 2016, Perpres No.31 Tahun 2015, Perpres No.88 Tahun 2017, Perpres No.18 Tahun 2020, PP No.21 Tahun 2021, Perda Kalbar No.10 Tahun 2014, Perda Kapuas Hulu No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Peran dan Fungsi Rencana Pengembangan Serta Cakupan Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Maksud dan Tujuan, Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Rencana Struktur Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Rencana Pola Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Pengelolaan Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Perbup ini terdapat 44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 87 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / CoronaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD.2021/NO.87, LL Kota Singkawang : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kota Singkawang Bagi Masyarakat Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan keadaan darurat bencana, Pemerintah Kota Singkawang akan menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk memenuhi kebutuhan beras dan dalam upaya mengantisipasi kekurangan pangan masyarakat Kota Singkawang akibat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Sumber Data dan Kriteria Penerima Beras CBP; Prosedur dan Mekanisme; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
13 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 87 Tahun 2020
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Mutu Ternak di Kecamatan pada Dinas Pertanian Se-Kabupaten Bengkalis.
ORGANISASI – DINAS TANAMAN PANGAN, HOLTIKULTURA, DAN PETERNAKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD. 2020/No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 060/ORG/2751 tanggal 27 November 2020 telah disetujui Perubahan Nomenklatur UPTD pada Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENTAN No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; PERDA Kab. Bengkalis No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Bengkalis No. 7 Tahun 2019; PERBUP Bengkalis No. 82 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pada dinas tanaman pangan, holtikultura dan peternakan Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; pembentukan dan klasifikasi; kedudukan dan susunan organisasi; tugas; tata kerja; eselonering; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Mutu Ternak di Kecamatan pada Dinas Pertanian Se-Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 88 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat