Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 87 Tahun 2021

PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN HIJAU EMBAU DI KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Peran dan Fungsi Rencana Pengembangan Serta Cakupan Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Maksud dan Tujuan, Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Rencana Struktur Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Rencana Pola Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Pengelolaan Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 87 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN HIJAU EMBAU DI KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Tanggal Berlaku
02 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.88, LL KAB. KAPUAS HULU : 44 HAL
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan