Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Peran dan Fungsi Rencana Pengembangan Serta Cakupan Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Maksud dan Tujuan, Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Rencana Struktur Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Rencana Pola Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Pengelolaan Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Kawasan Agropolitan Hijau Embau, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat