Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah maka perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2007.
Nilai penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah, menggali dan meningkatkan sumber pendapatan Daerah; Salah satu upaya untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a adalah melalui Investasi Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Investasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2007/No/5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditran Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;
UU No 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyisihan · sebagian dari Pendapatan Daerah hasil Pajak Bumi dan Bangunan, penerimaan deviden Perusahaan Daerah dan divestasi saham sebagai penyertaan modal pada Perusahaan Daerah perlu diatur dan dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58. Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor I Tahun 2006 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENYERTAAN MODAL, KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2007/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PD Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa PD Jasa dan Kepariwisataan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan dalam rangka mengembangkan potensi jasa dan kepariwisataan serta mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan dan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PD Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PD Jasa dan Kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - PADA - PT - JASA - SARANA - JAWA - BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2007/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan prasarana infrastruktur, telah didirikan PT Jasa Sarana Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PT Jasa Sarana , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 26 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat