Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jepara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Tembakau adalah pemberian bantuan langsung
tunai bagi buruh tani dan tembakau dan/atau buruk pabrik
rokok; bahwa dalam rangka pelaksanaaan penyaluran bantuan
langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh pabrik rokok di
Kabupaten Jepara Tahun 2023 dapat berjalan lancar, efektif,
tepat guna, dan tepat sasaran maka diperlukan petunjuk teknis;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung
tunai ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang
dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran
bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi
pemberian bantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung
Tunai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Jepara Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan penerima BLT DBHCHT, Petunjuk teknis penyaluran BLT DBHCH serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BLT DBHCH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2022
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Stat Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Nomor
500/866/Bag. Ekbang tanggal 14 April 2022 perihal Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH-CHT); b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dalam huruf C Kebijakan Penyusunan APBD angka 2 Pendapatan Transfer, bahwa Pemerintah Daerah harus
menyesuaikan alokasi DBH-CHT dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD
Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai HasilTembakau; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022; 14. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penerimaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 21, BN.2024 (226) /12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberuan Premi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi;
b. bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan
dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi belum menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yaitu tentang ketentuan umum, pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, pengajuan permohonan premi berasal dari sanski administrasi dan permohonan premi yang berasal dari nilai atas barang
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi diubah sebagian
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat