Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan arsip khususnya terhadap arsip keuangan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparatur Instansi Pelaksana dan yang membantu Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3 );
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011, Nomor 2
Tambahan Lembaran Daerah Kab. Sinjai Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011, Nomor 28 Tambahan Lembaran Daerah Kab. Sinjai Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 6
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Persampahan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Kelahiran, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012, Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, ( Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi Pasar Grosir dan/ atau Perrtokoan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor
14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 16
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 17
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 18
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Ho), (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 21);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Trayek, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012, Nomor 26);
39. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
40. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retibusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 52);
41. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 53);
1. RUANG LINGKUP
2. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 5 Tahun 2011
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas penyediaan prasarana dan
sarana pelayanan air minum sesuai target MDG’s perlu
dilakukan pengembangan jaringan dan cakupan pelayanan
bidang air minum di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memenuhi
syarat mengikuti Program Hibah Air Minum dengan terlebih
dahulu melakukan investasi berupa Penyertaan Modal kepada
Perusahaan Daerah Air Minum untuk meningkatkan akses
keberlanjutan pelayanan air minum bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 10 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1
tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2014
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PENYERTAAN MODAL, BAGI HASIL KEUNTUNGAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor I
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daeratr ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen
ABSTRAK:
Anak jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen merupakan permasalahan daerah yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara bersinergi antara Pemerintah maupun non Pemerintah agar mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak. Keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen selain cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain juga menimbulkan ketidaktentraman di jalan umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara konperehensip, terpadu dan berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen maka diperlukan pengaturan tentang pembinaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasar 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 38 Tahun 2007; KEPPRES No. 40 Tahun 1983; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan anak jalanan , Gelandangan, Pengemis dan pengamen dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan sasaran pembinaan. Disamping itu, pemberdayaan dan pembimbingan lanjutan diatur guna mengentaskan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Peran serta masyarakat dalam pembinaan diatur secara sukarela. Perda ini juga mengatur Hak dan kewajiban dari anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen beserta pembiayaannya. Terakhir, perda ini mengatur juga tentang Larangan, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana sebagai pealnggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa melekat hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; bahwa tindak kejahatan perdagangan orang merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap harkat dan martabat manusia yang memerlukan upaya luar biasa berupa pencegahan dan penanganan serius, terpadu dan berkesinambungan agar tidak rusaknya tatanan masyarakat terutama perempuan dan anak bisa terlindungi, tumbuh dan berkembang, berdaya serta terbangunnya kekuatan sosial, ketangguhan ekonomi maupun pemberdayaan akhlak masyarakat; bahwa pemerintah kabupaten wajib memberi perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak perdagangan orang melalui kebijakan, program pencegahan dan penanganan korban, dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan upaya perlindungan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 21 Tahun 2007; Perda Sulteng Nomor 8 Tahun 2012; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, secara substansial menitikberatkan pada upaya pencegahan daripada upaya represif terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi singgungan pelaksanaan wewenang antar tingkat pemerintahan, namun diharapkan menumbuhkembangkan sinergi berbagai sektor dan lini pemerintahan, dengan harapan apabila pencegahan dapat dilakukan secara optimal, maka sejalan dengan itu juga mampu meminimalkan korban perdagangan perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Walikota tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Selatan diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan , menghargai, bertanggungjawab, memperkuat serta ketergantungan antara pemerintah, perusahaan, perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permen agraria/kepala bdan pertanahan nasional nomor 2 tahun 1999; Permentan No.07/ Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No.98/Permentan/OT.140/ 2/2013; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai perencanaan pembangunan perkebunan yang dimaksudkan untuk memberikan arah komoditi yang sesuai, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan. Berdasarkan rencana pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten, rencana tata ruang wilayah nasiona, provinsi dan kabupaten, kesesuaian tanah dan iklim sera ketersediaan tanah untuk usaha perkebunan, kinerja pembangunan perkebunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, pasar dan aspirasi masyarakat dengan menjungjung tinggi keutuhan bangsa dan Negara. Kemudian menetapkan mengenai penyediaan tanah usaha perkebunan. Pengelolaan usaha perkebunan meliputi jenis usaha perkebunan, pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan, pengelolaan usaha lainnya, pemasaran hasil perkebunan, pengelolaan lingkungan hidup. Pemberdayaan usaha perkebunan, jenis dan perizinan usaha perkebunan. Syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan. Kemitraan. Perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha. Kewajiban perusahaan perkebunan. Pembinaan dan pengawasan. Saksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.3 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat