penyertaan - modal - daerah - tahun - anggaran - 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bogor Tahun 2007 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dalam rngka meningkatkan pelayanan/pemberdayaan masyarakat Perda berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Tahun Anggaran 2007.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimaa telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PPNo. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2006; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2007.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Dividen, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Perda ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2007
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - KABUPATEN - PURWAKARTA - PADA - BANK - JABAR - CAB. - PURWAKARTA
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Purwakarta Tahun 2007 No. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Pada Bank Jabar Cab. Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Daerah serta pelayanan kepada masyarakat perlu upaya penggalian potensi sumber pendapatan asli daerah, salah satu upaya nya berupa pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Bank Jabar Cab. Purwakarta berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Perda Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Purwakarta No. 7 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Pada Bank Jabar Cab. Purwakarta, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Pengaturan Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kemampuan Perusahaan Daerah
Percetakan untuk memperoleh laba yang
lebih tinggi sebagai penyumbang
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
menambah Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah ke Perusahaan Daerah
Percetakan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut
perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Perusahaan Daerah
Percetakan Kabupaten Magelang;
1Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber penyertaan modal, penganggaran penyertaan modal, bentuk penyertaanmodal, tata cara pencairan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003 Tentang partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah selain dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga diharapkan peran serta dari masyarakat dan Badan Usaha sehingga kemandirian daerah sebagai Daerah Otonom sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat terwujud
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan satu Bab, yaitu Bab IVa, dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1), dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Perda Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003
5 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah maka perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2007.
Nilai penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2007 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Riau Airlines
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat