perubahan peraturan - kelas jabatan - arsip nasional ri
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 17, BN 2016 (452): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentan Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/557/M.PANRB/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; dan Perka ANRI Nomor 29 Tahun 2014.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia diubah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perka Arsip Nasional No. 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 27, BN.2015/No.1385, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Lomba Tertib Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perka Arsip Nasional No. 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 25, jdih.anri.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Bagi Pejabat Fungsional Arsiparis Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 16, BN 2022 (1167): 26 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme pejabat fungsional surveyor pemetaan secara obyektif, transparan, dan tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pengaturan teknis mengenai penyelenggaraan jabatan fungsional surveyor pemetaan.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan PANRB No. 27 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi
geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi
geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi
geospasial pada instansi pemerintah.
(2) Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan.
(3) Kedudukan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
(4) Penetapan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
Lampiran File; 164 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021
TATA CARA SERTIFIKASI PENYEDIA JASA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN. 2019 No. 1162, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi
Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di
Bidang Informasi Geospasial;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);3.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 255);
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Informasi Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di
Bidang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016
tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi
Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13
Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian Penyedia Jasa di Bidang Informasi
Geospasial;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id: 15 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui
Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Ombudsman RI No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2012 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 466) sepanjang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan
Peraturan Ombudsman RI No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 10, BN 2012/NO 135;DEPKUMHAM.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat