perubahan peraturan - kelas jabatan - arsip nasional ri
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 17, BN 2016 (452): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentan Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/557/M.PANRB/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; dan Perka ANRI Nomor 29 Tahun 2014.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
- Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4; lampiran hlm 5 sd 14)
|