Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kewajiban Pemerintah Daerah kepadapihak ketiga, yang disebabkan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekeijaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekeijaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perindustrian;
b. bahwa sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Keluarga Berencana serta Bantuan
Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan mengalami perubahan sesuai dengan
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus di masing-masing bidang melalui pergeseran anggaran dan akan ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka V Nomor 28 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 tahun 2019; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan ini terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.534.920.104.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.706.802.698.003,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp171.882.593.603,00. sehingga Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan RpNIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun
2019.
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Perda No 3 Tahun 2020
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik
Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten
Kulon Progo dan Adikarta Dalam Lingkungan Daerah
Istimewa Jogjakarta Menjadi Satu Kabupaten Dengan Nama
Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1951 Nomor 101);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor
12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah
Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 59);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 9);
Materi Pokok: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Halaman: 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2018
pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 7 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PEPRES Nomor 54 Tahun 2010; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN 32 Tahun 2011; PERMEN Nomor 52 Tahun 2015; PERMEN Nomor 80 Tahun 2015
Pajak Bumi dan Bangunan, Keuangan Negara, Sistem Pendidikan Nasional, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, entang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Desa, Pemerintahan Daerah, Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Dana Perimbangan, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Kecamatan, Standar Akuntansi Pemerintah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, pedoman penyusunan APBD, Pembentukan Produk Hukum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari APBD Kabupaten yang Bersifat Khusus Untuk Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2022 NOMOR 3; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA: (65/3/2022)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama. rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 19 bulan Agustus tahun 2022.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, semula berjumlah Rp1.277.702.212.730,- bertambah sebesar Rp206.344.164.855,- sehingga menjadi Rp1.484.046.377.585,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan ini terdiri dari 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomr 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum dan rincian LRA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2) disebutkan
bahwa "Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja
dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan
atas persetujuan PPKD" dan ayat (3) berbunyi
"Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis
Belanja berkenaan dilakukan atas persetu.juan
Sekretaris Daerah" serta ayat (4) . berbunyi
"Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD". berdasarkan pada angka V (lima romawi) Hal
Khusus Lainnya angka 37 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 berbunyi
"Dalam Hal Pemerintah Daerah mempunyai
Kewajiban kepada Pihak Ketiga terkait dengan
Pekerjaan yang telah selesai pada Tahun
Anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan
kembali pada Akun Belanja dalam APBD
Tahun Anggaran 2018 sesuai Kode Rekening
Berkenaan ". Damanhuri Nomor : 445/25/RSUD /2018
tanggal 17 Januari 2018 Perihal Mohon Persetujuan
Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018,
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Nomor : 600/ 15/DPUPR/2018 tanggal 22
Januari 2018 Perihal Permohonan Perubahan
Rincian Objek Belanja DPA SKPD Tahun Anggaran
2018, Surat Pit. Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Nomor 900/028-
Sekt/BPKAD/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal
Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018,
Surat Kepala Dinas Perdagangan Nomor : 910
I 13/Disdag/2018 tanggal 22 Januari 2018 Perihal
Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018,
,Surat Kepala Dinas Pertanian · Nomor 910
/34/DISTAN/2018 tanggal 18 Januari 2018 Perihal
Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018,
Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050
/65/Kes/2018 dan tanggal 18 Januari 2018 Perihal
Usulan Pergeseran Anggaran APBD 2018, Surat
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Nomor : 648/015 /PERKIM/2018
tanggal 23 Januari 2018 Perihal Usulan Pergeseran
Anggaran APBD TA 2018, Surat Sekretaris Daerah
Nomor 900/58/Umum-Setda/2018 tanggal
17 Januari 2018 Perihal Pergeseran Anggaran APBD
Tahun Anggaran 2018, Surat Kepala Dinas Sosial,
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor : 900/38/Dinsos PPKBPPPA/2018 tanggal
23 Januari 2018 Perihal Pergeseran Sub Obyek
Belanja ( BTL). Surat Kepala Dinas Pendidikan
Nomor : 640/016/Sekr.1/DIK/2018/2018 tanggal
23 Januari 2018 Perihal Permohonan Perubahan
Objek Belanja pada DPA 2018. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran
2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72
Tahun 2017.
Mengubah lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 72 Tahun 2017 ten tang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
8 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat