Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2018

APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Bumi dan Bangunan, Keuangan Negara, Sistem Pendidikan Nasional, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, entang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Desa, Pemerintahan Daerah, Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Dana Perimbangan, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Kecamatan, Standar Akuntansi Pemerintah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, pedoman penyusunan APBD, Pembentukan Produk Hukum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan