Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Berasrama
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; 2. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 3. UU No. 20 Tahun 2003; 4. UU No. 14 Tahun 2005; 5. UU No. 12 Tahun 2011; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 19 Tahun 2005; 8. PP No. 74 Tahun 2008; 9. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; 10. PP No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 48 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sasaran; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Fungsi, Tujuan dan Bentuk Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Komite Sekolah; Larangan; Evaluasi dan Akreditasi; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (5/212/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, merata dan kualitas yang baik, sehingga pengelolaanya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, terpadu serta dengan harga yang wajar. Masih banyak penduduk yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik dari pemegang wilayah usaha yang ada, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik serta meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah terutama pada daerah terpencil, pulau terpencil dan pulau di perbatasan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketenagalistrikan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka terhadap izin usaha ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir.
Pemerintah Daerah menetapkan RUKD paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
49 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, LL PROV.KALBAR: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatanmasyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Perda No.2 Tahun 2010 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan PP No.74 Tahun 2013, maka perlu dibuat perda pembatalannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 2956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2013, Permendag No.30/M-DAG/PER/4/2014, Keputusan Mendagri No.188.34-3601 Tahun 2016.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Perda No.2 Tahun 2010
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 05 Tahun 2017
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan penting untuk diperhatikan. Dalam rangka Pelaksanaan Penerapan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan diperlukan Pedoman dalam Penerapannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPUU No. 2 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 71 Tahun 2016; PERBUP SIMALUNGUN No. 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP SIMALUNGUN No. 27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Tarif Pelayanan Jampersal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Lampiran: 2hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten wajib membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa;
b. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016
9. Perda No. 01 Tahun 2017
Pasal 3
(1) APB Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Mencabut :
(1) Perbup No. 25 Tahun 2015
(2) Perbup No. 19 Tahun 2016
67
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah.2017/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Barat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dicabut sehingga perlu mengatur kembali Unit Layanan Pengadaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur membentuk ULP Pemerintah Provinsi yang berkedudukan di Biro atau Bagian Sekretariat Daerah Provinsi.
UU No.17 Tahun 2003 tentang; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 201; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.54 Tahun 2016; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.62 Tahun 2011 ; Permendagri No.99 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016; Pergub No.40 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) maksud dan tujuan Pembentukan ULP Provinsi Sulawesi Barat, kedudukan, tugas, dan wewenang; 2) susunan organisasi ULP; 3) program kerja ULP; 4) Persyaratan, tata kerja dan insentif; 5) pelaksana pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap ULP; 6) evaluasi dan pelaporan terhadap penyelengaaraan ULP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
13 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No.18 Tahun 2017 pasal 28 perlu dibuat peraturan daerah yang mengatur hal tersebut
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak KEuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, KEtentuan LAin-lain, Ketentuan PEnutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
13 halaman, 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat