Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 83 ayat (1) PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 untuk mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebelum Tahun Anggaran 2014 berakhir.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.27 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
’’a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Serang Nomor 60 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Serang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
UU No. 28 tahun 1999, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 27 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, PP No. 7 tahun 1977, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 8 tahun 2006, UU No. 38 tahun 2007, UU No. 41 tahun 2007, UU No. 60 tahun 2008, UU No. 71 tahun 2010, PP No. 2 tahun 2012, PP No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2004, PERDA No. 3 tahun 2009, PERDA 5 tahun 2010, PERDA No. 1 tahun 2011, PERDA No. 2 tahun 2011, PERDA No. 3 tahun 2011, PERDA No. 18 tahun 2011, PERDA No. 19 tahun 2011, PERDA No. 20 tahun 2011, PERDA No. 11 tahun 2012.
Peraturan ini berisikan perubahan atas ketentuan dalam pasal 1 Perbup No. 60 Tahun 2012 yang mengubah nilai pendapatan, belanja, dan pembiayaan; selain itu juga mengubah ketentuan lampiran perbup No. 60 Tahun 2012 yaitu penambahan kelompok belanja modal dan penambahan kelompok penerimaan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten bersama Bupati Klaten telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nornor 910/066/2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Bupati _Klaten tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae rah Tahun Anggaran 2009; bahwa penyempurnaan sebaqairnana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tent2tng'Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Anggaran Pcndapatan den Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003
PERDA ini mengatur mengenai APBD Kab. Klaten yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2003
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Kabupaten Sarolangun - Tahun Anggaran 2003
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan, pengurangan, dan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2003 setelah dilakukan perubahan anggaran, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 UU No. 22 Tahun 1999
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 tahun 1975; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tgl 28 Oktober 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tgl 11 April 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 903-617 Tahun 1988; Perda Kab.Sarolangun No. 1 tahun 2002
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2006
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3748 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan daerah 13 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi dan kemandirian. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP Tahun 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.240.056.973.388,00 berkurang sejumlah Rp. (205.996. 030.251,87) sehingga menjadi Rp. 1.034.060.943.136,13. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan P-APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2018, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 84 Tahun 2012; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Kepmendagri No. 903-7400 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018. Selain itu diatur pula mengenai pengeluaran yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam keadaan darurat dengan didasrkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada Pemerintah, memeberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada Masyarakat dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor:903/1483/2020 Tanggal 12 Oktober tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010;PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perbub Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2014; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Perbub Aceh tengah Nomor 75 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat