Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2012/No.39 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
terhadap lingkungan hidup agar tercipta lingkungan
hidup yang lestari dan berkelanjutan, diperlukan
upaya pengendalian terhadap usaha dan/ at.au
kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan
hidup, melalui pernberian izin lingkungan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalarn rangka pemberian izin lingkungan
sebaga.imana dimaksud pada huruf a, perlu
mengatur tata cara penerbitan izin lingkungan yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penerbitan Izin Lingkungan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4377); 4. Undang-Undang Nomor 32 Talmo 2004 tentang
Pemeri.ntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3721);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor
27);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan
landasan hulcum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
penerbitan Izin Lingkungan (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pelaksanaan
penerbitan izin Lingkungan dapat terselenggara secara efisien, dan
efektif. Setiap Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau
UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2012.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI DI BIDANG PELAYANAN ADMINISTRASI PERIZINAN LINGKUNGAN KEPADA BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 33 Tahun 2012
LINGKUNGAN HIDUP - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa daJam rangka menjamin akses dan mutu
pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata di
bidang lingkungan hidup wajib dilaksanakan sesuai
dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah dilakukan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Lingkungan Hidup di Kabupaten Rembang dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008; 18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nemer 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggung jawab penyelenggaraan SPM, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan
Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang
mempunyai hak untuk melakukan pengaduan akibat
dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungari
hidup; sebgaimana dimaksud pada huruf a, perlu pedoman
tentang tata cara pengaduan dan penanganan
pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup; dimaksud da1am huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat
Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan
Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2: UndangUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Izin Linglcungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Peraturan Menteri Linglcungan Hidup Nomor 9 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan
Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau
Perusakan Linglcungan Hidup;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
a. masyara.kat dalam melakukan pengaduan; dan
b, Kantor Lingkungan Hidup dalam melakukan penanganan pengaduan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata cara pengaduan; dan
b. penanganan pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah dalam Percepatan Perwujudan Kabupaten Layak Anak Tahun 2012 - 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak dalam upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak yang merupakan tunas, potensi, dan generasi penerus bangsa, untuk itu harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dalam satu lingkungan layak anak;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1953, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2006, , Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, , Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Prinsip Rencana Aksi Daerah; Pembinaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (LABLHD) PADA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.201
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (LABLHD) PADA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng dan untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LABLHD) pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. ESELONERING
7. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat