BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Bone Bolango Kedalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2009 (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 173 Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
Penyertaan modal pada suatu Badan Usaha milik Pemerintah dan atau milik Swasta, serta dalam rangka pengembangan akses pelayanan pembiayaan dan peningkatan Pendapatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 28 tahun 1999, UU No 38 tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2004, PP No 55 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2006, PP No 1 Tahun 2008, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2007, PERDA Kab Bone Bolango No 67 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, penyertaan modal dan tujuan, tata cara dan jumlah, pelaksanaan penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Peremajaan Jaringan Pipa Induk dan Sekunder Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 – 2010, Pemerintah Daerah telah menganggarkan penyertaan modal
Daerah kepada PDAM dalam APBD Tahun Anggaran 2009;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam
bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. untuk meningkatkan kepemilikan saham dan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Tujuan; Besaran; Sumber Dana; dan Deviden atas Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
- a. bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan Daerah, antara lain dengan mengadakan penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4383);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
14. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten DaerahTingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan
Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3505);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tatacara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4761);
27. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;28. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 121);
29. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2008 Nomor 11 Seri D Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 17);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 5);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 12);
Materi Pokok dalam Perda ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaan Modal Daerah, Sumber Penyertaan Modal, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengendalian, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 10 Tahun 1994 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1994 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah
Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2009 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat