Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Maksimal Pemberian Uang Persediaan dan Batas Minimal Pengajuan SPP-GU dalam Rangka Pelaksana Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Ajaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/762/Keuda perihal Pedoman Pengelolaan Kas Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Batas Maksimal Pemberian Uang Persediaan dan Batas Minimal Pengajuan SPP-GU dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12);
13. Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 45),
Penetapan Batas Maksimal Uang Persediaan Dan Batas Minimal Pengajuan SPP-GU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2005
TAHUN ANGGARAN 2018-BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018 NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang
Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun
Anggaran 2018.
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut GU adalah
permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD
diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP.
Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana
tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurangkurangnya 50% (lima puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
4 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta melaksanakan tertib administrasi pengelolaan dana, penyaluran dana untuk kelancaran dan terarahnya penyaluran dana penggunaan dana 1 Milyar 1 Desa. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa perlu menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 1506);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Namun, penetapan APBD TA 2009 masih dalam proses evaluasi ke Provinsi sehingga penetapannnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003.
Dalam hal ini untuk menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2009 tersebut, maka untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan APBD TA 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 32 Tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Batang Hari TA 2009, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetepan dan Tata Cara Pengeluaran;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
b. bahwa untuk tertib dan kelancaraan pengelolaan keuangan Daerah pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Pemberian Uang Persediaan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang besaran, mekanisme penyerapan dan penggantian Uang Persediaan untuk tiap-tiap satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
a. Untuk memperkuat permodalan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tangerang, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu peran Pemerintah Kabupaten Tangerang; b. peran Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menguatkan permodalan koperasi dan usaha mikro sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar diperlukan penjaminan dari pemerintah daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta peningkatan akses permodalan koperasi dan usaha mikro melalui fasilitasi pembiayaan dan penjaminan dan fasilitasi pembiayaan; c. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968;. UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BENTUK DAN KARAKTERISTIK DANA BERGULIR; BAB III SUMBER DANA; BAB IV MEKANISME PENYALURAN DANA BERGULIR; BAB V PERJANJIAN PINJAMAN; BAB VI MONITORING DAN EVALUASI; BAB VII TARIF LAYANAN; BAB VIII KERJA SAMA; BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XI STATUS KELEMBAGAAN; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, menyatakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD, dapat diberikan Uang Persediaan (UP) sebagai Uang Muka Kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari;
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyebutkan ketentuan batas SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP no. 58 Tahun 2005;
- PP No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
-Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017;
- Perbup Bolaang Mongondow No. 50 Tahun 2017
- Ruang lingkup Perbup ini mengatur mengenai pelaksanaan UP dan GU untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD;
- UP hanya diberikan sekali dalam setahun, untuk mengisi saldo UP akan menggunakan GU Persediaan dengan menerbitkan SPM-GU;
- Besaran UP dan GU Persediaan untuk setiap SKPD yaitu paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000;
- Penggunaan UP dan GU Persediaan wajib dipertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. untuk tertibnya laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
7 halaman, terdiri dari 6 halaman batang tubuh (16 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SKPD DI LINGKUNGAN PEMKAB SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menerapkan Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 24 Tahun 2005; 12. PP Nomor 55 Tahun 2005; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 65 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 8 Tahun 2006; 17. PP Nomor 3 Tahun 2007; 18. PP Nomor 38 Tahun 2007; 19. PP Nomor 39 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; 22. Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2010.
Besaran Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Deerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat