Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
124 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 203; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (6-256/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta adanya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 Agustus 2024, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan Dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Tasikmalaya tahun 2024 No 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. NO. 2024/, LL KOTA TUAL : 86 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 202; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (5-227/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan berdasarkan ketentuan pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancanagan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Peraturan Dearah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dicabut.
118 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BD. No. 2024/238, LL KAB. MALUKU TENGAH, 90 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan dengan
mempertimbangkan bahwa pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat serta guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas
perlu mengatur urusan yang menjadi kewenangannya
termasuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan
usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
dilaksanakan pemberdayaan usaha kecil dan mikro secara
berkesinambungan sehingga tercapai pengembangan usaha,
peningkaan pendapatan, dan tersedianya lapangan kerja
baru serta pengurangan angka kemiskinan; bahwa dalam rangka mengatur pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten
Banyumas; bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam huruf Q Nomor 7 dan Nomor 8 angka I Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, yang merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah usaha mikro sehingga
peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka Pasal 1, penghapusan angka 9, angka 10 dan angka 19 Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 9, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 19, penyisipan Bab VII A dan Pasal 19A, penghapusan Pasal 20, perubahan Pasal 21, perubahan ayat (1) Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 diubah.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Penjelasan 21 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa keuangan daerah perlu dikelola secara tertib, transparan dan bertanggung jawab untuk meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum
daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dasar Hukum Perda ini adalah; Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 ( Lima belas) Bab dan 219 (Dua Ratus Sembilan Belas) Pasal diantaranya sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pengelolaan Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanann APBD; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Keerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Dacrah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2 0 1 6 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat