Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang Di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 114 Tahun 2009
Permenhub No. 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
(Public Service Obligation)
Mengubah :
Permenhub No. 71 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Permenhub No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Permenhub No. 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Publik Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
PERPRES No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Penyediaan - Pendistribusian - Harga Jual - Eceran - Bahan Bakar Minyak - Perubahan KeTiga
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 117, LN.2021/No.294, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia, perlu mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; Perpres Nomor 36 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Perubahan Ketentuan dalam Pasal 3 mengatur mengenai jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan dan wilayah penugasan, Menteri melakukannya dengan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Selain mengubah Pasal 3, perpres ini juga menambah 2 pasal, yaitu Pasal 21B dan Pasal 21C.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggl (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggl (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani, telah ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008; bahwa dengan adanya perubahan keadaan terutama dengan adanya penambahan alokasi pupuk oleh Pemerintah, maka Peraturan Gubemur tersebut sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Nomor 09/Kpts/HK.31 O/C/09/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Realokasi Antar Provinsi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kebutuhan DanHarga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Pennentan/OT.140/1'212007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-ag/Per/6/ 2008; Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan DepartemenPertanian Nomor 09/Kptsl
HK.31 O/C/09/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketetuan yakni mengenai perhitungan kebutuhan pupuk, peraturan mengenai teknis penggunaan pipik dan alokasi sebaran pupuk perjenisdiatur oleh dinas pertanian per kabupaten/kota, dan pencabutan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2008.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 diubah
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 123 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Subsidi Sektor Transportasi Angkutan Umum Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pemberian Subsidi Sektor Transportasi Angkutan Umum di Kota Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 37 Tahun 2017; Perpres No. 23 Tahun 2022; Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penerima Subsidi Sektor Transportasi Angkutan Umum, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 123 Tahun 2022
tata - cara - penetapan - alokasi - dan - harga - eceran - tertinggi - pupuk - bersubsidi - sektor - pertanian - tahun - 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan harga pupuk bersubsidi di Kab. Tasikmalaya maka perlu menetrapkan Perbup tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 22 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 tahun 2011; Permen Pertanian No. 10 Tahun 2022; PP No. 32 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; PerbupNo. 119 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan Dan Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Berlokasi Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pup[u Bersubsidi Dan Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 131 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HE1) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/ 2008 tanggal 23 September 2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/K.pts/TP 210/ 7 /1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.27011211998; Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT. 140/09/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan, dan ketentian penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
13 hal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2015
Permenhub No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 142, BN.2015/No.1463, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Orang dengan Kereta Api
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat