Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2020 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI)INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
34 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Semerantau Kecamatan Kalis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semerantau Kecamatan Kalis
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Semerantau Kecamatan Kalis, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semerantau Kecamatan Kalis yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010
Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA MENSERE KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Mensere Kecamtan Tebas Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2018/No.500, atrbpn.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan
penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati. Untuk memberikan kepastian hukum kepada
kelurahan/desa
dan batasan wilayah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan suatu kelurahan/desa dengan
kelurahan/desa lainnya di Kecamatan Katingan
Hulu Kabupaten Katingan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas kelurahan/desa.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
BATAS KELURAHAN / DESA;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan diktum ketujuh keputusan
bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor
34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis menyarankan besaran biaya yang
diperlukan untuk persiapan pelaksanaan percepatan
pendaftaran tanah lengkap di wilayah Kota Samarinda
termasuk dalam Katagori III, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dapat berasal dari pemerintah, Pemerintah Daerah, Corporate
Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, badan hukum swasta dan/atau dana masyarakat melalui
Sertipikat massal swadaya. Pembiayaan tersebut berasal dari:
a. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga
pemerintah lainnya;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kota dan Dana
Kelurahan;
c. Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah;
d. dana masyarakat melalui Sertipikat massal swadaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan
hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Negara Bukan
Pajak. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan Daerah
sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
mengubah PERWALI No. 24 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2022
PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan target bidang tanah untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Murung Raya sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) bidang tanah pada Tahun 2022, maka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Perubahan mengenai Ruang Lingkup Peraturan Bupati, tujuan percepatan pelaksanaan PTSL, serta perubahan lokasi dan jumlah bidang tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sokaraja Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (3)
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Banyumas 2011-2031, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Sokaraja Tahun 2023-2043;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan Penataan WP
Bab IV Rencana Struktur Ruang
Bab V Rencana Pola Ruang
Bab VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Bab VII Peraturan Zonasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Undang-undang (UU) tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
ABSTRAK:
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sampai dengan saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah, belum terbentuk. Mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di bidang pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan pengelolaan hak tanggungan. Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Selain hak-hak atas tanah tersebut, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1996.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan Undang-undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Penjelasan : 25 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat