Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Hakikat pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945 adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pasal 18 UUD 1945; UU No 1 Th 1974; UU No 23 Th 2000; PP No 87 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 23 Th 2004; UU No 21 Th 2007; UU No 11 Th 2009; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 1 Th 2013; Permen Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak No 6 Th 2013; Permensos No 16 th 2013; Permenkes No 39 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 19 Th 2006; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; 3. Perencanaan; 4. Pelaksanaan Katahanan keluarga; 5. Pendidikan dan pengasuhan Anak; 6.Perlindungan Khusus Keluarga; 7. Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; 8. Sistem Informasi Dan Tata Keluarga; 9. Kemitraan Strategis Ketahanan Keluarga; 10. Kerjasama; 11. Anggaran Ketahanan Keluarga; 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketahanan Keluarga; 13. Sanksi; 14. ketentuan perlaihan; 15. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020-2040;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: RPIK 2020-2040; Industri Unggulan Kabupaten; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; peran serta masyarakat; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1, TLD/No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf b UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengta UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.5 Tahun 2010; Permendagri RI No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
6 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta memenuhi kepentingan masyarakat, perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004;
Pasal 1 angka 2 UU No.17 Tahun 2007;
Pasal 18 ayat (6) UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No.2 Tahun 1993;
UU No.25 Tahun 2004;
UU No.32 Tahun 2004;
UU No.17 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, dengan sistematika sebagai berikut:
- Ketentuan Umum;
- Ruang Lingkup dan Fungsi;
- Sistematika;
- Pengendalian dan Evaluasi;
- Ketentuan Peralihan;
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan Utara; BAB IV Rencana Struktur Ruang; BAB V Rencana Pola Ruang; BAB VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang; BAB VII Peraturan Zonasi; BAB VIII Kelembagaan; BAB IX Ketentuan Lain-Lain; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Isi 30 Halaman, Lampiran 161 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan penyusunan RAPBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.02/2016; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Biaya Tahun Anggaran 2017 yang terdiri atas standar biaya masukan dan standar biaya keluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Polewali Mandar No.27 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah; b. untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pebangunan Kab Mahulu sebagai daerah otonomi baru, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; c. untuk melaksanakan ketentuan UU No.26 Pasal 78 ayat (4) huruf c tentang Penataan Ruang perlu membentuk PERDA tentang Recana Tata Ruang Wilayah; d. sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c, perlu membentuk PERDA Kab. Mahulu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2021; PERPRES 31 Tahun 2015; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERDA No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup (mencakup 5 (lima) Kecamatan antara lain : a. Long Hubung b. Laham c. Long Bagun d. Long Pahangai e. Long Apari. Dengan batas wilayah : a. sebelah utara dengan Sarawak Malaysia, dan Kab. Malinau Prov. Kaltara b. sebelah selatan dengan Kab. Kubar Prov. Kaltim dan Kab. Murung Raya dan Kab. Barito Utara Prov. Kalteng c. sebelah barat dengan dengan Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalbar d. sebelah timur dengan Kukar Prov. Kaltim.); Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang (Strategi Penataan Ruang : 1. Strategi pengembangan kawasan perbatasan negara serta ekonimi untuk kesejahteraan masyarakat 2. Strategi untuk pengembagan pusat pemukiman sesuai fungsi ekonomi, lingkungan, administrasi pemerintahan, serta posisi geografis 3. Strategi untuk pemantapan peran dan fungsi kawasan lindung sebagai kawasan penyangga dan penyeimbang ekosistem wilayah 4. Strategi untuk pengembangan kegiatan ekonomi wilayah secara mandiri pada kawasan budidaya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.); Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten (yang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem Perkotaan terdiri atas pusat kegiatan strategi (PKSN), pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan (PPK), dan pusat pelayanan lingkungan (PPL). Sistem Jaringan Prasarana terdiri atas sistem jaringan transportasi (sistem jaringan jalan, sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan, bandar udara umum, ruang udara), sistem jaringan energi (infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung), sistem jaringan telekomunikasi (sistem jaringna tetap dan sistem jaringan bergerak), sistem jaringan sumber daya air (sistem jaringan sumber daya air lintas negara dan lintas provinsi dan sistem jaringan sumber daya air kabupaten), dan sistem jaringan prasarana lainnya (sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem pengelolana limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sistem jaringan persampahan wilayah, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem jaringan drainase); Rencana Pola Ruang Wilayah (yang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan Peruntukan Lindung terdiri atas kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat,, dan kawasan konservasi. Kawasan Peruntukan Budidaya terdiri atas kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan pemukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan.); Kawasan Strategis Kabupaten (yang terdiri atas kawasan strategi dari sudut kepentingan ekonomi, kepentingna sosial budaya, dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup); Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah (yang meliputi perwujudan rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten dan perwujudan kawasan strategis kabupaten.); Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan, jenis kegiatan yang diperbolehkan denga syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan, intensitas pemanfaatan ruang, prasarana dan sarana minimum, dan/atau ketentuan khusus yang dibutuhkan.); Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Masyarakat berhak berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruan, mengetahui secara terbuka RT/RW, menikmati manfaat ruang dan/atau nilai tambah ruang sebagai akibat dari penataan ruang dan memperoleh penggatian yang layak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Dan juga masyarakat wajib untuk mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang diterapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasa yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.); Kelembagaan (Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor dan/atau antar daerah bidang penataan ruang dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD); Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - lain (Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun, yang akan ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
109 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2006
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2006/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 29 Tahun 2004
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2015
tata ruang perkotaan tahun 2015-2035 - rencana detail
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Poso Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Poso No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Kabupaten Poso Tahun 2015 - 2035, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penataan bagian wilayah perkotaan. bagian wilayah perkotaan dan jangka waktu, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat dalam penataan ruang, pengawasan penataan ruang, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Cilegon dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah.
Psl 18 UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 41 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2004; UU No 23 Th 2000; UU no 26 Th 2007; UU No 32 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 26 Th 2008 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2017; PP no 15 th 2010; PP no 68 Th 2010; PP No 8 Th 2013; PP No 68 Th 2014; Perpres No 2 Th 2015; Perpres No 3 Th 2016 yg telah diubah dg Perpres No 56 Th 2018; Perpres No 4 Th 2016 yg telah diubah dg Perpres No 14 Th 2017; Permendagri No 47 Th 2012; Permendagri No 13 Th 2016; Permendagri No 116 th 2017; Permendagri No 4 Th 2019; Permen Agraria No 6 Th 2017; Perda Prov.Banten No 2 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Prov. Banten No 5 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; 5. Penetapan Kawasan Strategis; 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 8. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi; 9. Ketentuan Perizinan; 10. Ketentuan Pemberian Insentif Dan Disinsentif; 11. Sanksi Administratif; 12. Kelembagaan; 13. Peran serta Masyarakat; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
134 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat