PERBUP Kab. Pemalang No. 63 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu sumber daya manusia aparatur
pegawai negeri sipil yang berkualitas dan kompeten; bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil
untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkugan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Peraturan
Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Jenis Tugas Belajar, Jenis Pendidikan, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar, Penyelenggaraan dan Persyaratan Program Studi, Jangka Waktu, Perpanjangan dan tugas Belajar Berkelanjutan, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar, Re-Entry Pogram, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Pemantauan dan Evaluasi, Keterangan Belajar, Pencantuman Gelar Akademik, Pendanaan Tugas Belajar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 71 Tahun 2017 dicabut.
30 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan publik;
bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan petunjuk teknis sistem kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi perlu melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Mekanisme kerja dan Proses bisnis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
9 Halaman; Lampiran 27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian dan pemerataan pegawai
negeri sipil di Kabupaten Banjarnegara maka mutasi
pegawai negeri sipil sebagai bagian manajemen
pengembangan karir; bahwa mutasi pegawai negeri sipil dilakukan sesuai
dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis beban kerja
serta kebutuhan organisasi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan mutasi pegawai negeri sipil, perlu diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mutasi, tim penilai kerja, seleksi formasi dan kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan
pelayanan kesehatan masyarakat pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang menerapkan badan layanan
umum daerah, perlu didukung dengan ketersediaan
sumber daya manusia yang memadai; bahwa kondisi Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
masih kekurangan sumber daya manusia, sebagai
upaya untuk memenuhi dan menjamin ketersediaan
tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang dibutuhkan
dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang
berkualitas yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Aparatur
Sipil Negara, badan layanan umum daerah dapat
mengangkat pegawai Non Aparatur Sipil Negara dari
profesional lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, menyebutkan bahwa syarat pengangkatan dan
pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Badan
Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Daerah yang
berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil
diatur oleh Kepala Daerah atas usul pemimpin Badan
Layanan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Status Kepegawaian, Hak dan Kewajiban, Penghargaan, Pengadaan Pegawai BLUD, Pengangkatan Pegawai BLUD, Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemberhentian Pegawai BLUD, Hubungan Kerja, Penilaian Kinerja Pegawai BLUD, Perlindungan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 8 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/ Ot.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis balai pelaksana penyuluhan pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut UPT Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian adalah Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
8 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Aparatuir Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan,
perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan
birokrasi yang cepat dan transparan, perlu dilakukan penyesuaian
sistem kerja dalam rangka penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menterl
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada lnstansi Pemerintah Unruk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mcnetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Bebarapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 68 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 69 Tahun 2021, Peraruran Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Bupati
Jepara Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara
Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 73 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 74 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 75 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Bupali Jepara Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan BupatiJepara Nomor 78 Tahun 2021, Peraruran Bupati Jepara Nomor 79 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 80 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 81 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 82 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor
83 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 84 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 90 Tahun 2021, Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2022 dicabut.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 11 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
SENTRA PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2024/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengart Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan
Peternakan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peratu.ran Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternaka.n yang selanjutnya disingkat UPT SP3 adalah Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Hewan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2024
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2024 (16)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayayan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birorkrasi, penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja, serta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Thaun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, PP No 30 tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 3 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 7 Tahun 2022, Permen PAN-RB No 1 Tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2021, Perbup Bone Bolango No 3 Tahun 2024, Surat Mendagri No 100.2.2.6/4520/OTDA.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, mekanisme kerja, proses bisnis, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PERBENIHAN DAN AGRO TECHNO PARK
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2024/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan,Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 44 Tahun 1995; UU No 29 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; Undang -Undang No 20 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Pembernihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada DInas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kab. Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park yang selanjutnya disingkat UPT PTPH dan ATP adalahUnit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2024
Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2024 (15)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, serta ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, merupakan pedoman terbaru yang telah disesuaikan dengan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, PP No 94 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 6 Tahun 2022, Permen PAN-RB No 7 Tahun 2022, Keppres No 68 Thaun 1995, Kepmen PAN-RB No 8 Tahun 1996.
Dalam peraturan ini diatur tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, hari kerja, jam kerja, kehadiran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat