PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2001/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan, diperlukan adanya penataan wilayah Administrasi Kelurahan baik dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan serta dengan cara penetapan batas dan pemetaan wilayah kelurahan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dnegan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat dan Faktor Pembentukan; Nama-Batas dan Pembagian Wilayah; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan; Peraturan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Peraturan Perundang-undanganyang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 35 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan sasaran
pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan prioritas
pembangunan serta asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan
pembangunan daerah, maka Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa
perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Darah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2022.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 20218TENTANG RENCANA
KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN
2022. Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2021 Nomor 31) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta sebagai landasan perubahan kebijakan
umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara untuk penyusunan perubahan rencana anggaran pendapatan dan
belanja daerah Kabupaten Buleleng tahun 2023, perlu menyusun perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas
pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022
Keputusan Bupati tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta
Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2023
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 036 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 008 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab. PALI
ABSTRAK:
Dalam perkembangannya besaran organisasi Dinas Daerah dan untuk menampung bertambahnya
beban kerja serta memaksimalkan pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
perlu dilakukakn perubahan terhadap organisasi Dinas Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum dalam Perbup ini adalah Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perbup No. 008 Tahun 2014.
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Dinas Daerah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Mengubah Perbup No. 008 Tahun 2014 tentang Pembentikan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
12 hlm, Lampiran : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010, yang dalam
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu
Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010,
dipandang perlu untuk dilakukan perubahan; bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa,
Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa
dikeluarkan dan digabung pada Badan Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi ; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2011.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 64 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT umum daerah tombulilato KABUPATEN BONE BOLANGO
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2008/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tombulilato Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tombulilato Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.64 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini di atur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No.64 Tahun 2007 Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tombulilato Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 36 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Th 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 Perda kab Pandeglang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Kepegawaian dan Jabatan; 7. tata Kerja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, besaran
tunjangan perumahan harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat
yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa untuk menentukan besaran tunjangan perumahan
bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen telah dilakukan penaksiran
harga oleh lembaga penilai publik Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Superintending Company of Indonesia
(SUCOFINDO) Cabang Semarang dengan Nomor Laporan
206.1/SMG-IV/COM.1/2017 serta dengan memperhatikan
surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor:170/1821A, tanggal 29 Agustus 2017 Hal:
Tunjangan Perumahan dan unsur pajak yang berlaku bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan, besaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 6 Tahun 2015 dicabut.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017, perlu menetapkan Perwal tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas PU dan Tata Ruang Kota Binjai.
UU Drt No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 18 Tahun 2016, Pemendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2016, Perwal Binjai No. 31 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian Dan Eselonisasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HLM, LAMPIRAN : 1 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat