Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 036 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati No. 008 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab. PALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Dinas Daerah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 036 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 008 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab. PALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
036
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
23 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2014
Tanggal Berlaku
23 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.036
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup No. 008 Tahun 2014 tentang Pembentikan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan