(1) Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Daerah .
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Terminal.
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 50 tahun 2000 tentang Pengaturan Pengusahaan Rekreasi dan Hiburan Umum
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Keberadaan Pajak Daerah sebagai sumber pendapatan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No.11/PMK.07/2010; Permenkeu No.147/PMK.07/2010; Permenkeu No.148/PMK.07/2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak Daerah, Daerah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Sanksi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Pajak , Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Administratif, Keberatan dan Banding, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan Ketentuan Pidana dan Penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
30 Hlm, Penjelasan 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Penerangan Jalan
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 10 Tahun 1989, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 23 Tahun 1994, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Penerangan Jalan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk efektifnya pelaksanaan pemungutan pajak, khusus Pajak Hiburan dan Pajk Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010, maka perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1971; 8. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 1999; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melakukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasa 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis & rincian retribusi; nama, objek & subjek retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur & besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran & penundaan pembayaran; sanksi administrattif; penagihan; pemberian pengurangan, keringanan & pembebasan retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; insentif pemungutan; pemanfaatan retribusi; peninjauan tarif retribusi; ketentuan denda; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2012
a. bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel Dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2012
a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Kabupaten Buleleng, maka perlu adanya kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya melalui penerbitan perizinan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam upaya penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga potensi daerah dapat tergali secara optimal dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur masalah jenis dan tata cara pelaksanaan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dengan membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perizinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 6/M/SK/1/1994; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-DAG/PER/7/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdaganagan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2012/NO.108, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Gale-Gale telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 301/2006 tanggal 2 Desember 2006 tentang Pembentukan Negeri Administratif Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Latea, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Gale-Gale sebagai pemekaran dari Negeri Latea. Pembentukan Negeri Administratif Gale-Gale, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Administratif Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, meliputi: Nama, Objek,Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Surat pendaftaran; Prinsip penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Pengahpusan piutang yang kadaluarsa; Intensif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2000 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dicabut dan dinyatakan ridak berlaku.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat