PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH – DANA DESA – PENANGANAN PANDEMI – CORONA VIRUS DISEASE 2019 – PERUBAHAN KETIGA
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 118/PMK.07/2022, BN.2022/NO. 691; https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK: |
- Untuk percepatan penggantian dana anggaran pendapatan dan belanja
negara dalam rangka dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) melalui pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau
dana bagi hasil, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003
No.47), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres
No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 17/PMK.07/2021 (BN
Tahun 2021 No.149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Permenkeu RI 162/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No.1289), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara
Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependukan dan Keluarga
Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara Bersama Daerah. Dalam
rangka percepatan penggantian dan APBN, pemotongan atas penyaluran DAU
dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya
dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terhadap rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah
disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, harus dilakukan pemutakhiran berdasarkan hasil koordinasi
dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan
Intelijen Negara..
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
- 14 HLM, Lampiran halaman 11-14.
|