Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Peemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal. Untuk menunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, PemerintahKabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012 dalam bentuk barang milik daerah sebesar Rp88.764.104.341,- sehingga total penyertaan modal daerah hingga tahun 2012 sebesar Rp97.064.104.341,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tojo Una-Una yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Penyediaan Air Bersih;
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setiap tahunnya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten, sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
guna peningkatan mutu kegiatan pelayanan dan pengelolaan PDAM; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una;
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, maka untuk meningkatkan pelayanan terhadap penanam modal di daerah perlu dilakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang OrganisasiPerangkat Daerah Kabupaten; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Tata Cara Pemantauan; Tata Cara Pembinaan; Tata Cara Pengawasan; Berita Acara Pengawasan; Tata Cara Pembatalan Perizinan Penanaman Modal; Tata Cara Pencabutan Perizinan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
19 halaman peraturan dan 47 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Modal Daerah Pemerintah Provinsi Papua Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatan struktur permodalan dan kapasitas usaha PT Bank Papua, perlu melakukan penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham PT Bank Papua dan berdasarkan ketentuan PP No. 58 Pasal 75, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi Papua kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua; penganggaran; pelaporan; serta pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31
Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31
Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 6, UU No.5 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 sebagaimana mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.1 Tahun 2021
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu SAtu Pintu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat yang diatur dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013. Untuk pengharmonisasian dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal serta peraturan perundang-undangan terkait, perlu dilakukan perubahan terhadap Pergub Nomor 80 Tahun 2013. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; Perpres No.87 Tahun 2021; Perda No.21 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2022; Pergub No.80 Tahun 2013
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat menjadi DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Dinas adalah Kepala DPMPTSP Kota Palopo.
7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
9. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
12. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha.
13. Perizinan penanaman Modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non Perizinan.
15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
16. Jenis pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu.
17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
18. Waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan.
19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
20. Pembinaan dan Pengawasan adalah Upaya Pengembangan, Pemantapan, Pemantauan, Evaluasi Penilaian dan Pemberian Penghargaan bagi Pemerintah Daerah dan DPMPTSP.
'.
21. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerinta.han atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggunmawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DPMPTSP
BABII MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud dibentuknnya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan Penanaman Modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transfaran.
BAB Ill PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 3
(1) Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan
berusaha dan penanaman modal kepada Kepala DPMPTSP , kecuali jenis perizinan dan nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui undang-undang.
(2) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelaksanaan koordinasi kebijaka.n di bidang perizinan dengan
Perangkat Daerah terkait;
b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan;
c. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan;
d. Penerbitan surat pemcabutan perizinan berdasarkan rekomendasi
TIM Teknis;
e. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
f. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan
g. Pembinaan Teknis, Pengawasan dan Pengendalian, khusus untuk
kewenangan di Bidang Penanaman modal dan penyelenggaraan reklame.
(3) Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Izin Penanaman Modal (IPM);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO);
e. Izin Lingkungan;
f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
g. Izin Trayek Angkutan Orang;
h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran; i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
k. Tanda Daftar (TD);
1. Izin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh
Masyarakat;
m. Surat Izin Usaha Perikanan;
n. Izin Sarana Kesehatan;
6. Izin Tenaga Kesehatan;
p. Izin Usaha Terkait Kesehatan;
q. Izin Lokasi;
'� r. SIUP Minuman beralkohol B & C;
s. Izin Tako Swalayan; t. Izin Penelitian; dan u. Izin Reklame.
(4) Perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a, terdiri dari :
a. Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
c. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
d. Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal;
e. Izin Usaha Penanaman Modal;
f. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
g. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal;
h. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal; dan
i. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. koordinasi secara berkala;
b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi;
c. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan
d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas perijinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dibawah koordinasi Kepala DPMPTSP.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BABV
I� KETENTUAN PERALIRAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan peraturan Walikota ini.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala DPMPTSP dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
dan non ini akan
Pasal 8
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo
PERBUP Kab. Batang No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN WEWENANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa scsuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat, rnaka Peraturan Bu pati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan
Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nornor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat ( 1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPM & PPTSP) KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat