Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa sebagai konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, maka pemerintah daerah harus berupaya mengggli sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; penyelenggaraan penanaman modal sebagai salah satu upaya penggalian sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah, perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan terarah serta memperhatikan kondisi social dan ekonomi masyarakat lingkungan hidup dan keterpaduan dengan tata ruang wilayah; prosedur penyelenggaraan penanaman modal daerah diselenggarakan dalam mngka memberikan jaminan kepastian hukum serta menciptakan miklim investasi yang kondusif bagi penanam modal; bahwa sebagaimana dimaksud maka perlu mengatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 117 Tahun 1999; Keppres No. 96 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan sasaran; hak, kewajiban dan larangan bagi penanam modal; perayaratan dan perizinan penanaman modal; masa berlaku penanaman modal; kerjasama penanaman modal; pengendalian penanaman modal; ketentuan sanksi; perlindungan hukum; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
12 Halaman, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, perlu didukung adanya sarana prasarana pengelolaan kapasitas jaringan air bersih di Kabupaten Tabalong; bahwa dalam rangka memenuhi sarana prasarana pengelolaan kapasitas jaringan
yang dibutuhkan, perlu adanya pembiayaan melalui penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
13 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000; Perda Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan sebesar Rp.3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan modal;
4. Bagi hasil keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) BERDIKARI
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha
PD. Berdikari, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan
penyertaan modal saham perusahaan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Berdikari Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) BERDIKARI
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak
perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan
penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan
pelayanan dalam rangka peningkatan penanaman modal;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa
penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu
Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah Kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, menyebutkan bahwa
kebijakan penanaman modal menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penanaman Modal
yang meliputi
Asas Dan Tujuan, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Bentuk Badan Usaha Dan Kedudukan Penanam Modal, Bidang Usaha Penanaman Modal, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Lokasi Usaha, Perencanaan Dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Penanaman Modal, Pengembangan Penanaman Modal, Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro Dan Kecil, Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2010.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2009
penyertaan - modal - daerah - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - bpd - jawa - barat - banten - tbk - tahun - anggaran - 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2009/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) JAWA BARAT BANTEN, TBK. TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentun Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaa Modal Daerah Pada PT.Bank Pembangunana Daerah Jawa Barat Banten , Tnk Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahu 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk memperluas investasi Pemerintah daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahn 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Investasi Pemerintah Daerah, meliputi: Sumber dana Investasi Pemerintah daerah; pengelolaan investasi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pengelolaan dana dalam rekening induk dana investasi; pelaksanaan investasi pemerintah; persyaratan dan tata cara divestasi, diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2009
PERDA Kab. Kulon Progo No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.13 Tahun 2009 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah "Aneka Usaha Kulon progo", dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.5.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat