Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2009/NO.17 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 30 Tahun 2006 telah dibentuk Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Saat ini badan tersebbut tidak berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan. Dalam rangka efisiensi dan mempercepat realisasi pembangunan kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api dipandang perlu membubarkan/menghapuskan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penghapusan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
Mencabut Pergub No. 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api dan Pergub No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk pangan segar, perlu dibangun sistem pengawasan terhadap keamanan pangan di Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka mendukung terlaksananya sistem pengawasan keamanan pangan agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) di Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor 190/TU.210/5/V/ 2008 tanggal 6 Mei 2008 perihal Pembentukan OKKPD, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 88 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 521.2/77/2005 dicabut
Peraturan mengenai teknis pelaksanaannya dalam peraturan oleh KEtua OKKP-D
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao – Gerakan Nasional Peningkatan Produksi Dan Mutu Kakao
(GPK - GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
mengoptimalkan keberhasilan Program Gerakan Pembaharuan Kakao dan Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional (GPK-GERNAS KAKAO) di Provinsi Sulawesi Barat, perlu dibentuk Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao dan Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional (GPK-GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat .
UU No 12 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 beserta perubahannya; PP No 44 Tahun 1995; PP No 38 Tahun 2007;
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao dan Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah dengan mendasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 01/Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional, Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Dan Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/199/SJ tanggal 20 Januari 2009 perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Tengah, maka perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang keterangan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dicabut.
Peraturan mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Dewan
Pengurus Provinsi KORPRI
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (DKTP) Provinsi Dan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Dilingkup Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa Gubernur selaku wakil pemerintah wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaporan, penatausahaan, pengendalian pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan di wilayah kerjanya;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Barat;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 34);
Tim DKTP Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian dan pengsinkronisasian atau penyelenggaraan program dan/atau kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan desentralisasi;
b. Pengkoordinasian pengelolaan program dan/atau kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Provinsi dan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota dan Desa;
c. Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Pengkoordinasian dan konsultasi dengan pihak terkait guna kerterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antar fungsi, antar wilayah Kabupaten/Kota dan antar SKPD Provinsi dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah;
e. Pengkoordinasian penatausahaan keuangan dan barang, pelaksanaan, pengendalian, penyusunan, dan perumusan kebijakan serta starategi penyelenggaraan dekonsantrasi dan tugas pembantuan di wilayah provinsi berdasarkan norma, standar, pedoman, manual serta kebijakan nasional;
f. Pengkoordinasian penyusunan bahan penyampaian kepada DPRD Provinsi atas rencana program/kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan/ditugaskan kepada Gubernur;
g. Pengkoordinasian penyusunan saran tindak lanjut kapada Gubernur dan Kementrian/Lembaga dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi; dan
h. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur terkait koordinasi serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan sebagai bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh integritas nasional, kedaulatan Negara di Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa agar pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu disusun Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb clan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor220/ 1578.2.D.ITanggal l 7Nopember 2008 perihal Legalitas Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia (FPBI) Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketetuan umum, pembentukan FPBI, dewan pembina FPBI, pengawasan dan pelaporan, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penumbuhkembangan, pergerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Desa dan Kelurahan perlu dibentuk kader pemberdayaan masyarakat; bahwa kader pemberdayaan masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 195; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan KPM, kedudukan, tugas, fungsi dan peran KPM, langkah-langkah kegiatan KPM, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, ukuran kinerja, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan kepada Pimpinan Perangkat Daerah Untuk Menandatangani Keputusan tentang Pembentukan Tim/Panitia dan Kelompok Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi, tertib hukum
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, perlu
adanya registrasi, harmonisasi dan menugaskan
penandatanganan Keputusan kepada Pimpinan
Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun
2008 tentang Penyerahan Kewenangan
Menetapkan Keputusan Kepada Pimpinan
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 85
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Penyerahan Kewenangan Menetapkan
Keputusan Kepada Pimpinan Perangkat Daerah
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
mana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penugasan Kepada Pimpinan Perangkat
Daerah untuk menandatangani Keputusan
tentang Pembentukan Tim/Panitia dan
Kelompok Kerja di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
Pasal 2 Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat