penghapusan-badan
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2009/NO.17 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
ABSTRAK: |
- Dengan Pergub No. 30 Tahun 2006 telah dibentuk Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Saat ini badan tersebbut tidak berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan. Dalam rangka efisiensi dan mempercepat realisasi pembangunan kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api dipandang perlu membubarkan/menghapuskan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Penghapusan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
- Mencabut Pergub No. 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api dan Pergub No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
- 4 hlm
|