Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
a. bahwa ruang lingkup tugas dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan perlu diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan;
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan diubah:
1. Ketentuan Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 8 huruf c dan huruf d diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala Badan Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja bertujuan diantaranya menjaga ketertiban umum dan ketentraman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur;
b. bahwa untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja agar berdaya dan berhasil guna, perlu adanya Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
SOP Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional harus sesuai dengan SOP Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2014
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan dibidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkanya peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2013 tentang pedoman dan tata cara perjanjian penanaman modal terdapat perubahan pada jenis perjanjian penanaman modal dan tata cara perjanjian
Dasar hukum : UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana talah diubah beberapa kali dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2007;UU No 40 Tahun 2007;UU No 20 Tahun 2008;PP No 27 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2005;PP No 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 62 Tahun 2008;PP No 45 Tahun 2008;PP No 24 Tahun 2009;PP No 27 Tahun 2012;Kepres No 75 Tahun 1995;Kepres No 90 Tahun 2000;Perpres No 76 Tahun 2007;Perrpres 77 Tahun 2007;Perpres No 27 Tahun 2009;Permenkeu No 176/PMK.11/2009;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 2 Tahun 2010
Materi pokok ; Pendelegasian wewenang,jenis pelayanan penananman modal,pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Dengan berlakunya peraturan wali kota maka peratuan wali kota palembang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedelegasian kewenangan perjanjian dan non perjajian di bidang penanaman modal kepada kepala kantor pelayanan perpjanjian terpadu ,dicabut dan dinpyatakan tidak berplaku
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas Dan Kedudukan
Bab III Penyelenggaraan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat
Bab IV Pembiayaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas da n mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4848);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketent raman dan ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR DI LINGKUNGAN PERHUBUNGAN ,KOMUNIKASI DAN NFORMATIKA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat