Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Organisasi, antar
Kegiatan dan antar Jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2017, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan
(PPAS-P) Tahun Anggaran 2017 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 Juli 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010;
Perubahan APBD TA 2017 terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 1 tahun2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka dipandang perlu rnenetapkan tata cara pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaranlfegara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 424~/);
4. Undang-Undang Nomor :29 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 200E'• Nomor 83, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tah!un 201 O N omor I 1 9, Tam be han
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Uti'itas
Perumahan dan Permukiman di Daerah ;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009
ten tang Ped oman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di
Perkotaan;
•hi'
Pera.ngkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1141);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ~2 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 05/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam Penegakan Peraturan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 6 Tahun 2001
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2001Nomor6);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerin.tah Kota Kendarifl.embaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
18. Peraturan .Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kata Kendari tahun
2012 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota' Kendari Nornor 1 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendaritl.embaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5).
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
TATA CARA PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PENERBITAN IMB
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
TATA CARA, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
PENAGlHAN RETRIBUSI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRlBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
SANKSI ADMINISTRASI
PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN
PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
PENCABUTAN IZIN / PEMBATALAN PEMBERIAN IZIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Keputusan Walikota
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dimuat tentang ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik serta masih ada potensi retribusi yang dapat dikembangkan sehingga perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PESONA SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik merupakan media massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu di bentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Sarolangun;
bahwa pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pesona Sarolangun
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pesona Sarolangun; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Perizinan; Organisasi; Pelaksanaan Siaran; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Sumber Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Usaha Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Usaha Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa produk daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000; Undang-Undfmg Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Und^mg Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan LIPI No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2017 No. 895, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional Peneliti melalui Penyesuaian/Inpassing;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan
atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyesuaian/Inpassing dalam JFP; Formasi Bidang dan Kepakaran JFP; Uji Kompetensi dan Tim Asesor Peneliti; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Formasi
JFP,
35 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat