Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor I0 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, eselonsisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan Dan PengelolaanAset Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
Peraturan mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Terpadu Penyandang Cacat Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2008/NO.2 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010 Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan dan penambahan jumlah penduduk berpengaruh terhadap perubahan pola komsumsi masyarakat dan mendorong peningkatan permintaan kebutuhan protein hewani atas daging sapi. Prov. Sumsel memiliki potensi sumber daya ternak sapi yang mencukupi untuk dapat didayagunakan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan yang dalam pengelolaannya telah dituangkan melalui kebijakan Sumsel Lumbung Pangan 2005-2009. Untuk mendorong perkembangan usaha dan peternakan yang berdaya saing, perlu ditempuh langkah strategis berupa peningkatan populasi, produksi dan produktivitas ternak secara optimal. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 59/Permentan/HK.060/08/2007; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat, Perlu
Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pembentukan
Penyelenggara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Dan Dewan
Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Desa/Kelurahan Di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN FKDM;
BAB III : PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB IV : PENDANAAN;
BAB V : SEKRETARIAT;
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 - 2009
ABSTRAK:
bahwa Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004-2006 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2005 telah berakhir masa baktinya, maka perlumembentuk Dewan PendiclikanProvimi Jawa Tengah Tahun2007-2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007-2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; PeraturanPemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan dewan pendidikan, susunan organisasi dewan pendidikan, peran dan fungsi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2007.
Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 dicabut
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Dan Kabupaten /Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terbadap integritas nasional tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah yang didukung dengan koordinasi unsur intelijen secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Gubemur tentang Pedoman Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan komunitas intelejen daerah, kelembagaan komunitas intelejen daerah, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2007
PEMBENTUKAN KELOMPOK JABATAN STAF AHLI, STAF KHUSUS DAN STAF PRIBADI
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2007/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli, Staf Khusus dan Staf Pribadi Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli, StafKhusus Dan Stafl Pribadi Gubemur Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubemur terse but huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Ahli, Staf Khusus Dan Staf
Pribadi Gubemur Jawa Tengah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 T'ahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan tugas, mekanisme dan hubungan kerja, kewajiban dan hak, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, dan ketetuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2005
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga telah dibentuk Organisasi Dan TataKerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005 yang pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlumencabut Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005 diatas dan menetapkan kembali Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan DanKesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; PeraturanPemerintah Nomor25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rapat-rapat, pembiayaan, peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005 dicabut
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat