Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 39 Th 2007; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 19 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 18 th 2018; PP No 19 th 2018; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 13 Th 2018; Permendagri No 33 th 2017; Permenkeu No 226/PMK.07/2017; Perda Kab Lebak No 15 Th 2006; Perda Kab Lebak No 6 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 3 th 2014; Perda Kab Lebak No 7 Th 2010; Perda Kab Lebak No 8 Th 2018 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 1 Th 2012; Perda Kab Lebak 9 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 9 Th 2012; Perda Kab Lebak No 5 Th 2014; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016; Perda kab Lebak No 10 Th 2017; Perbup kab Lebak No 67 Th 2017 yg telah diubah dg Perbup Kab Lebak No 18 Th 2018.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.7, LL KOTA SINGKAWANG : 189 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2017, Perda No.9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam 7 pasal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 175 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur bersama Bupati Aceh Timur telah melakukan pembahasan dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 16 November 2018 sampai dengan 19 November 2018, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1361/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur bersama dengan Bupati Aceh Timur telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 .
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres 16 Tahun 2018; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Qanun Kab. Aceh Timur No. 9 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Timur No. 4 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp. 1.968.677.384.269,00
2. Belanja Rp. 1.989.378.069.245,05
Surplus/(Defisit) Rp. (20.700.684.976,05)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 20.700.684.976,05
b. Pengeluaran Rp. 0,00
Pembiayaan Netto Rp. 0,00
SiLPA Tahun Berkenaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.3.338.953.476.124,52. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak dengan Kriteria mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturanperundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Binjai dengan DPRD Kota Binjai.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
APBD Kota Binjai TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018
PERDA Kab. Lamandau No. 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Larnandau melakukan
penambahan penyertaan modal kepada PERUMDA BPR
Sampuraga Cemerlang merupakan salah satu usaha dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan
untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah
serta untuk menjaga sustainabilitas PERUMDA BPR Sampuraga
Cemerlang sehingga perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Larnandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 7 Tahun 2018
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh TA 2017 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (7,43 /2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Anggaran Pendapatanan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakuka perubahan APBD tahun anggaran, maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kab. Kukar TA 2018
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.14 Tahun 2017
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan APBD TA 2018. APBD TA 2018 semula berjumlah Rp 3.949.763.060.315,76 bertambah sejumlah Rp 454.559.882.538,61 sehingga menjadi Rp 4.404.322.942.854,37
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, LL Kab. Sambas : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, Uu No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Pp No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, Permednagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2017 dalam 10 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat