ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERBEKALAN - DAN - PERBENGKELAN - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 37, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 112
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2001 maka perlu diatur dan ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 36 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERBEKALAN - DAN - PERBENGKELAN - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 36, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 111
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperlancar sebagian urusan tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Perbekalan dan Perbengkelan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, antara lain: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1989 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATURIUM - PU - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 35, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 110
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja dengan peraturan tersendiri, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 34 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 34 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - KECAMATAN - KELURAHAN - DILINGKUNGAN - KABUPATEN - MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2001/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN
KELURAHAN DILINGKUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, sehubungan dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi berdasar UndangUndang Nomor 54 Tahun 1999, maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagai unsur pelaksana Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN KELURAHAN DILINGKUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Kedudukan, Eselonering, Tugas Pokok, Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaaan dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
3 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATURIUM - PU - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 34, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 109
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta menjamin dan memelihara kualitas fisik bangunan di wilayah Kabupaten Sumedang dipandang perlu dibentuk unit penelitian serta pengujian terhadap mutu jenis material yang digunakan dan mutu pekerjaan, berdasarkan pertimbangan maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 200; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium PU pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang antara lain Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2001.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - SANGGAR - KEGIATAN - BELAJAR - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 33, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 108
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa agar Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berjalan efektif dan efisien, sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2001 maka perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, maka perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 1989; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
15 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 32 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 di tetapkan dalam Perda sesuai dengan Kepmendagri No. 64 Tahun 1999, maka dalam pengaturan lebih lanjut Susunan Organisasi Pemerintah Desa ditetapkan dalam Perda Kab. Tebo; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1956; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2001
PERDA Kab. Sumedang No. 24 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Unit - Pelaksana - Teknis - Dinas - Pembenihan - dan - Pembibitan - pada - Dinas - Kehutanan - dan - Perkebunan - Kabupaten - Sumedang
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 106
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2001, maka Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan perlu diatur dengan menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 30 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat