Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang
Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penyelenggaraan hiburan dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan
kepada Pemerintag Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 11 Tahun 2011
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan penataan pelayanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010.
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3. tata kelola pelayanan publik;4.hak dan kewajiban penyelenggara, masyarakat dan penerima pelayanan publik
;5.peran serta masyarakat;6.pembinaan dan pengawasan;7.evaluasi dan pelaporan;8.pembiayaan;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
LARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 No. 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Bengkulu
ABSTRAK:
Hak beragama adalah hak asasi manusia yang paling hakiki dan negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran suatu agama atau keprcayaan.
Pemerintah telah melakukan upaya persuasif melalui serangkaian kegiatan dan dialog untuk menyelesaikan permasalahan kemaat ahmadiyah indonesia agar tidak menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganngu ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Gubernur bengkulu selaku wakil pemerintah dan sebagai pemerinta daerah berwenang menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan jemaat ahmadiyah indonesia di Bengkulu.
KUHP, UU No. 1/PnPs/1965, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 19 Tahun 2010, Keputusan Bersama Menag dan Mendagi No. 1 Tahun 1979, Keputusan Jaksa Agung No. 004/JA/01/1994, Kep Bersama Menag, Jagung, dan Mendagri No. 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang larangan kegiatan kemaat ahmadiyah Indonesia di Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, aktivitas jemaat ahmadiyah, masyarakat, sosialisasi, kelembagaan, pelaporan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penanganan di Kab/ Kota, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pergudangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kota Baubau, perlu penataan dan pembinaan pergudangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu membentuk Perda Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. UU Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 6.
6. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. PP Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Perpres Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerUUan;
11. Perda Kota Bau-Bau Nomor 2 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2);
12. Perda Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
13. Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan.
Perda ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN PERGUDANGAN
Bagian kesatu : Tanda Daftar Gudang
Bagian Kedua : Sistem dan Prosedur Pengajuan TDG
Bagian Ketiga : Perubahan Gudang
Bagian Keempat : Penyimpanan Barang di Gudang
Bagian Kelima : Pelaporan
3. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN TDG DAN SANKSI ADMINISTRASI
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. SANKSI ADMINISTRASI
6. PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian kesatu : Pelaksanaan
Bagian Kedua : Pengawasan dan Pengendalian
Bagian Ketiga : Peran Serta Masyarakat
7. KETENTUAN PIDANA
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber –sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan; bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan Pajak atas setiap penggunaan tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri, meliputi seluruh pembangkit listrik, maupun yang diperoleh dari sumber lain, kecuali: 1) penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2) penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan,
Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik; 3) penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan 4) penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat Ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 1 Tahun 1998
15 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011
INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/No.11 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa pemungutan terhadap jenis pajak dan/ atau
retribusi yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota di
Kabupaten Purworejo, dilakukan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/
atau retribusi daerah serta pihak lain yang membantu
dalam pemungutan pajak daerah dan/ atau retribusi
daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 171 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan
pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif
atas dasar pencapaian kinerja tertentu; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka pemberian insentif
kepada instansi yang melaksanakan pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011
;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang target kinerja, insentif pemungutan pajak dan retribusi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat