Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENYELENGGARAAN PERGUDANGAN Bagian kesatu : Tanda Daftar Gudang Bagian Kedua : Sistem dan Prosedur Pengajuan TDG Bagian Ketiga : Perubahan Gudang Bagian Keempat : Penyimpanan Barang di Gudang Bagian Kelima : Pelaporan 3. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN TDG DAN SANKSI ADMINISTRASI 4. HAK DAN KEWAJIBAN 5. SANKSI ADMINISTRASI 6. PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian kesatu : Pelaksanaan Bagian Kedua : Pengawasan dan Pengendalian Bagian Ketiga : Peran Serta Masyarakat 7. KETENTUAN PIDANA 8. PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat