Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011

Penyelenggaraan Pergudangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENYELENGGARAAN PERGUDANGAN Bagian kesatu : Tanda Daftar Gudang Bagian Kedua : Sistem dan Prosedur Pengajuan TDG Bagian Ketiga : Perubahan Gudang Bagian Keempat : Penyimpanan Barang di Gudang Bagian Kelima : Pelaporan 3. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN TDG DAN SANKSI ADMINISTRASI 4. HAK DAN KEWAJIBAN 5. SANKSI ADMINISTRASI 6. PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian kesatu : Pelaksanaan Bagian Kedua : Pengawasan dan Pengendalian Bagian Ketiga : Peran Serta Masyarakat 7. KETENTUAN PIDANA 8. PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pergudangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
21 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011/NO. 11
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan