Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2018, No reg Perda 5/2018, TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusi secara jasmaniah, rohaniah, dan social dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, dan sejahtera, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan, maka perumusan kebijakan keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan merupakan tugas Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perda Propinsi Jawa Tengah No.4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Propinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Dasar, Maksud Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan, Hak Dan Kewajiban, Tugas Pemerintah Kabupaten, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahragawan, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Festival Dan Pekan Olahraga, Peningkatan Kualitas Dan Kuantitas Prasarana Dan Sarana Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga, Pengembangan Kerjasama Dan Informasi Keolahragaan, Penerapan Standarisasi, Akreditasi Dan Sertifikasi Keolahragaan, Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Doping, Pemberian Penghargaan, Koordinasi Dan Pengawasan Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
63 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2018
Permenkop UKM No. 13 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5, BN.2018/No.632, peraturan.bpk.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 75 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis balai latihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya No. 5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan MOU Helsinki 15 Agustus 2005 yang menegaskan komitmen menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia; Menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34.8920 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk suatu Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, dan Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 serta menghapuskan ketentuan dalam Pasal 1 angka 44, 45, 46,,48, dan 49; Mencabut ketentuan Pasal 2 huruf c; Menghapus Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21; Mengubah ketentuan Pasal 30; Mencabut ketentuan Pasal 31 ayat (3); serta Menghapus ketentuan pasal 57 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
Mengubah Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; dan PERDA BATENG No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); ketentuan huruf g Pasal 29 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); Ketentuan Pasal 43 diubah; di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 43A; dan Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah 22 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka dipandang perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Hiburan dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 12 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhoksemawe No. 12 Tahun 2012.
-
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 14A ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dan berdasarkan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, maka dipandang perlu untuk mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7809/SJ, tanggal 2 Nopember 2017;
Peraturan Bupati Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018 memuat hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah yang terdiri atas 3 kelompok, yaitu:
a. diatas Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan
daerah tinggi;
b. Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh
milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah sedang; dan
c. dibawah Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah
rendah;
3. Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut diberikan paling banyak sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 5 (lima) kali uang refresentasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya;
4. Dana Operasional Pimpinan DPRD, diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sehari – hari adalah sebagai berikut :
a. Dana Operasional Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp.8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu
rupiah) dengan perhitungan 4 (empat) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp
2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya; dan
b. Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan
perhitungan 2,5 (dua koma lima) kali jumlah uang refresentasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar
Rp 1.680.000,00 (Satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
5. Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 20 17
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah dibahas Kepala
Daerah bersama DPRD dan telah mendapat Persetujuan
Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
pada tanggal 16 Juli 2018;
bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor : 903/Kep.752-BPKAD/2018 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan
Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Depok
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Nomor: 172/284-DPRD tanggal 21 Agustus 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 10, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 20 17
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat