Badan Layanan UmumKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bekasi No. 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Retribusi pasar di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 dan telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001, jo. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur kembali Retribusi Pelayanan Pasar dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 8. Wilayah Pemungutan 9. Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Keringanan dan Pengurangan 14. Kadaluwarsa 15. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 16. Insentif Pemungutan 17. Sanksi Administrasi 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar dan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Nama (Nomenklatur) Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), SD-SMP Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa tata nama (Nomenklatur) Satuan Pendidikan lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa tata nama yang telah ada sudah tidak sesuai lagi
dengan tempat dan wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tata Nama
(Nomenklatur) Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD)
Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, SD-SMP
Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan 10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PERUBAHAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB III
PENYESUAIAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Kota Kendari memiliki sumber-sumber pendapatan dari pajak dan retribusi yang belum dikelola dengan baik, maka diperlukan perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah secara profesional ; Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah seiring dengan perkembangan dan dinamika Kota Kendari, maka kelembagaan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Kendari perlu ditinjau kembali ; Dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, pemerintah daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi , sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; Pemendagri No. 57 Tahun 2007 ; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008 ; PERDA Kota Kendari No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Kendari No. 7 Tahun 2009
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 . yaitu sebagai berikut :
1. Pengubahan Pasal 2 ayat (1) angka 6
2. Pengubahan Pasal 10 ayat (1) dan Penghapusan Pasal 10 ayat (1) huruf f
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo, maka perlu penambahan modal dalam bentuk modal disetor; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penambahan setoran dan sumber penyertaan modal, tata cara pencairan, pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
7 hlm
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Ombudsman RI No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 10, BN 2012/NO 135;DEPKUMHAM.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa
peranan
pupuk
sangat
penting daiam meningkatkan
produktivitas
dan
produksi
komoditi
pertanian
dalam
rangka
mewujudkan
Ketahanan Pangan
Nasional;
bahwa
untuk meningkatkan
kemampuan
petani
dalam
penerapan
pemupukan
berimbang
diperlukan
adanya srlbsidi
pupuk;
bahwa
dengan
ditetapkannya
Peraturan Gubernur
Sulawesi
Tenggara Nomor 60
Tahun 2011
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk Bersubsidi
untrk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012
yang
telah
ditetapkan
dengan
Peraturan Bupati
Bombana
Nornor 3
Tahun 2011
perlu
dicabut;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a, huruf b
dan huuf
c
pcrlu ncnctapkan Pcraturan
Bupati
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk Sektor
Pertanian
Tahun
Anggaran
2012
Undang-undang
Nomor
6 Tahun
1967
tentang
Ketentuan-
I(etentuan Pokok
Peternakan
dan
Kesehatan llewan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1967 Nomor
10,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
lndonesia
Nomor 282$;
Undang-undang
Nomor 12 Tahun
1992 tentang
Budidaya
Tanaman
Hewan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1992
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3478);
Undang-undang Nornor
29 Tahun
2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana,
Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara
di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Tambahan
Lernbaran
Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4339): Undang-undang
Nomor
8 Tahun 2004
tentang Perlindruigan
Konsumen
(Lembaran
Negara
Republik lndonesia
Tahun
1999
Nomor 42,
Nonror
2478);
'l'ambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Undang-undang
Nomor 18
Tahun 2004 tentang
Perkebunan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 85,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor aa11);
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004 tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nonror 4437)
sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
12
Tahun 2008 tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004
tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008 Nomor
58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8
Tahun
2001
tentang Pupuk
Budidaya
Tanaman
(Lembaran
Negara
Tahun 2001
Nomot
i4-
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor a079);
Pcraturan
Pcrncrintah
Nomor
38 Tahrur 2007 tcntzurg Pcmbagian
Urusan Pemerintahan
antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/I(ota
(Lembaran
Negara
Republik
indnesia
Tahun 2007 Nomor 82,
Tarnbahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor aTl;
Peraturan
Presiden Nomor
77
Tahun
2005 tentang
Penetapan
Pupuk
Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
I(eputusan
ivlenteri Perindustrian
dan Perdagangan
Republik
Indonesia
Nomor 634/MPP/Kepl9l2002
tentang
Ketentuan dan
Tata
Cara Pengawasan
Barang
dan atau
Jasa
yang
beredar dipasar;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia
Nomor
09/KptsiTR.260lll2003
tentang
Syarat
dan Tata
Cara
Pendaftaran
Pupuk Anorganik; Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
237lKpts/OT.2101412003
tentang
Pedoman,
Pengawasan
Pengadaan,
Peredaran
dan Penggunaan
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
239lKpts/OT.2101412003
tentang
Pengawasan
Formula
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri
Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
0l/IQts/SR.130ll/2006
tentang
Rekomendasi
dan
pada
padi
sawah
spesifik
lokasi; Keputusan Menteri
Pefianian
Republik Indonesia l.lornor
456/Ifuts/OT.l60l7/2006
tentang
Pembentukan Tim Pengawas
Pupuk Bersubsidi
Tingkat Pusat;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nonror
4
5 6A(pts/OT .l
60
|
7 I 200 8
tentang
Pembentukan
Kelompok Kerj a
Khusus Pengkajian
Kebijakan
Pupuk
dalam
Mendukung
Ketahanan Pangan;
Perahnan Menteri
Pertanian Nomor 02EertIII{.A60i212/20A6
tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor
2I|M-DAG/PER/6/2008 tentang
Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian;
Perafuran
Menteri
Pertanian Nomor
87/Permentan/SR.130/12l20i
I
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran Tertinggi
(ffE'f)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012;
Peraturan Gubemur
Sulalvesi Tenggara
Nomor 60 Tahun 2011
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi trntuk
Sektor
Pertanian'Iahun
Anggaran 2012;
Perahran Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor
6
Tahun 2008
tentang Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana;
Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Bombana sebagimana
telatr diubah
dengan Peraturan
Daerah
Kabupaten
Bombana Nomor
17 Tahun
2011
tentang
Perubahan
Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor 7
Tahun
2008 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;Peraturan Bupati
Nomor
3 Tahun
2011 tentang Kebutuhan
dan
Harga Eceran Tertinggi
(I{ET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Seltor
Pertanian Tahun Anggaran
2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PERLINTUKKAN
BAB II PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN
DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN
DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan
Daerah
Kabupaten Bombana
Nomor 3 Tahun 2011
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, maka untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendaftaran dan Pelaporan
Bab III Tata Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Pemungutan, Penyetoran Dan Penagihan
Bab V Ketetapan Pajak Dan Sanksi Administrasi
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Keberatan, Banding dan Gugatan
Bab VIII Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Kepada Wajib Pajak
Bab IX Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab X Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Bab XII Pembukuan Dan Pemerikasaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
Keputusan Bupati Pemalang tanggal 1 April 2000 Nomor 3.C Tahun 2000 tentang Nilai Pasar Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Pemalang dicabut.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR
9 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan dalam rangka meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi dinas daerah, diperlukan adanya
penyesuaian dan penyelarasan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. PP No. 9 Tahun 2003
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 41 Tahun 2007
8. Permendagri No. 57 Tahun 2007
9. Permendagri No. 53 Tahun 2011
10. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko no. 9 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten mukomuko. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah dan diantara Angka 5) dan Angka 6) disisipkan Angka 5a), 2. Ketentuan Pasal 9 diubah dan Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat