Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.1; TLD.NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa pembiayaan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembiayaan transportasi domestik jamaah haji, pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
9 halaman terdiri dari 4 halaman batang tubuh dan 3 halaman penjelasan (9 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2017
PENETAPAN STATUS MASJID PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Status Masjid Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa masjid memiliki posisi yang strategis dalam upaya membentuk maayarakat Maros yang berahlakul qarimah, sehingga masjid perlu difungisikan secara maksimal dalam pengertian yang lebih luas, yakni disamping tempat beribadah, juga sebagai pusat keilmuan termasuk didalamnya tempat pengembangan intelektualitas/pendidikan dan pembinaan akhlaq;
b. bahwa dalam upaya memaksimalkan fungsi masjid sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, serta memberi dasar yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembiayaan, dipandang perlu menetapkan status masjid;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Status Masjid Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan dan Kedudukan
3. Pengelolaan
4. Susunan Organisasi
5. Pengangkatan dalam Jabatan
6. Tata Hubungan Kerja
7. Hak Mewakili
8. Kepegawaian
9. Pembiayaan
10. Pendapatan
11. Aset
12. Pelaporan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 40 Tahun 2016
JEMAAH HAJI DAN PETUGAS HAJI - BIAYA TRANSPORTASI DAN OPERASIONAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan perjalanan yang aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bupati dapat mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah yang biaya oprasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup Biaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah meliputi biaya transportasi; biaya konsumsi kegiatan; biaya jasa buruh; petugas haji daerah; dan pengawasan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Keputusan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan kewajiban ummat Islam yang mampu sesuai dengan Syariat Islam untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan dalam penanggulangan kemiskinan ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan professional sesuai dengan Syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas sehingga dapat mengingkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat;
c. bahwa Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat,Infa dan Shadaqah di Kabupaten Tangerang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan, maka perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2010; PP No 14 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup; 3.Subyek dan Obyek Zakat; 4.Yang Berhak Menerima Zakat; 5.Harta Yang Dikenai Zakat; 6.Baznas Kabupaten; 7.Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil; 8.Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, 9.Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 10.Pembinaan dan Pengawasan; 11.Peran Serta Masyarakat; 12.Sanksi Administratif 13.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana
yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan agama. selain zakat, infak sedekah, dan dana sosial keagaaman lainnya juga mempakan sumber dana yang potensial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik. dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, maka zakat, infak sedekah, dan dana sosial keagaaman lainnya harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Pemalang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Baznas Kabupaten
4.LAZ
5.Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan
6.Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat
7.Pembiayaan
8.Pelaporan dan Pertanggungjawaban
9.Pembinaan dan Pengawasan
10.Peran Serta Masyarakat
11.Sanksi Administratif
12.Larangan
13.Ketentuan Penyidikan
14.Ketentuan Pidana
15.Ketentuan Peralihan
16.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2016/NO. 14 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Pangan Aman dan Halal
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang belum terjamin kehalalan dan keamanannya. Untuk melindungi masyarakat tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengawasan terhadap pangan halal dan aman.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PERMENDAG No. 44/M-Dag/9/2009; PERMENAG No. 518 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan jaminan pangan aman dan halal. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan, pelaksanaan, proses jaminan pangan aman dan halal, sertifikasi, pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyebarluasan, pembiayaan, larangan, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;
1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. penyelenggaraan haju
3. pelaksanaan transportasi jemaah haji
4. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam yang dapat disumbangkan dalam pembangunan masyarakat Kota Pangkalpinang maka dipandang perlu pengelolaan zakat secara amanah (profesional, transparan dan bertanggungjawab).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 14 Tahun 2014; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan pengelolaan zakat, serta organisasi yg bergerak di bidang pengelolaan zakat, yaitu BAZNAZ dan LAZ. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban muzakki dan badan amil zakat nasional kota, pembiayaan baznaz dan penggunaan hak amil, pengumpulan zakat, pendayagunaan zakat, penghitungan zakat, serta mengenai mengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Perda ini juga memuat ketentuan sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat