Standar Operasional dan Prosedur - Layanan Informasi - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) - Pemerintah Kabupaten Bungo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Layanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik termasuk Pemerintah Daerah perlu menyediakan, memberikan, dan/atau menertibkan informasi publik;
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) Permendagri Nomor 35 Tahun 2010, Bupati menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
Untuk kelancaran tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tersebut perlu pengaturan Standar Operasional dan Prosedur Layanan Informasi dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; Permenkominfo No. 10 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Operasional dan Prosedur Layanan Informasi dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Bungo termasuk mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.; Lampiran I s.d. IV 38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No.32 Thun 2002 dan Permendagri No.19 Tahun 2008, perlu menetapkan Perd tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.19 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi KPID; Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja dan Pengawasan KPID oleh DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Waktu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pemanduan pengucapan sumpah/janji Pengurus Posyantek yang ditetapkan, perlu dilakukan oleh Bupati sehingga Peraturan Bupati Kayong Utara No. 53 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna perlu dilakukan penyesuaian kembali
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2010, dan Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009
Perubahan Ketentuan Pasal 25
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
Peraturan Bupati Kayong Utara No. 53 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah maka perlu menyusun pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Akses Informasi dan Dokumentasi Publik, Hak dan Kewajiban, PPID, Kelembagaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kelengkapan PLID, Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, serta Keberatan dan Sengketa Informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No. 8 Seri B Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film Video dan Sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALSIAK TELEVISI PEMERINTAH KABUPATEN SIAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Siak Televisi Pemerintah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik maka perlu diatur Lembaga Penyiaran Publik Lokal di daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor34 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 66 (enam puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk dan Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Pendirian dan Perizinan; Klasifikasi Siaran; Penyelenggaraan Penyiaran; Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan teknis Perangkat Penyiaran; Susunan dan Tata Kerja Organisasi; Keegawaian; Tata Kerja; Kekayaan, Aset dan Pendanaan; Kerja Sama; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peraihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum,
lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan,
terbuka dan adil serta dalam upaya meningkatkan penerimaan
Pendapatan Asli Daerah dari sektor reklame, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
mengatur kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak
ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun yang untuk menarik
perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang
dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang
dilakukan oleh Pemerintah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain - Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Reklame
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 8/ TLD No. 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perlu
ditumbuhkan minat dan kegemaran membaca pada
masyarakat;
b. bahwa penumbuhan minat dan kegemaran membaca perlu
didorong melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi
para pemustaka;
c. bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan
di daerah, dan berwenang untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan peapustakaan
di daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah terkait penyelenggaraan perpustakaan; Hak dan Kewajiban MAsyarakat; Jenis-Jenis Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Perlayanan Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pengelolaan dna Pengembangan Perpustakaan; Pendanaan Perpustakaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Kerja Sama; Penghargaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Dhaksinarga FM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat