Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berenca- na (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 22064).
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 130, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 22057
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2014, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 stdd Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 22064).
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62061)
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 131, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72074
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 394 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada Disgulkarmat dengan nomenklatur jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62061).
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62053).
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 132, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72075
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 268 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada DKPKP dengan nomenklatur jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62053)
21 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 132 Tahun 2020
Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 128.a)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak, perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; .Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; .Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun 2016;
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 128.a), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 63.a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 63.a), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 128.a), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 63.a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 63.a), diubah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 112 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, JABATAN, DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 133, BD.2018/No.133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan kondisi
pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah
Kabupaten Luwu, maka perlu dilakukan penyesuaian
dengan mengubah Peraturan Bupati Luwu Nomor 112
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,
Jabatan, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Jabatan, dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Luwu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
,_.__ :· t·
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
-2-
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 767);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah KabupatenLuwuTahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28).
Pasal I
Pasal 2
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 133
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 134 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kota Administrasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62049)
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 134, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72076
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kota Administrasi Jakarta Utara Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Kota Administrasi Jakarta Utara, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 286 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada Kota Adm Jakut dengan nomenklatur yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kota Administrasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62049).
25 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 135 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun 2016 Nomor 62047)
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 135, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72077
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu ditetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada Setwan dengan nomenklatur yang meliputi Jabatan Pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62047)
8 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat