ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - KABUPATEN - MAJALENGKA
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2002/Nomor 17 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Bahwa perlu diadakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2000, untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Lembaga Teknis Daerah tersebut perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Badan Perencanaan Daerah; Organisasi; Badan Pengawasan Daerah; Organisasi; Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah; Organisasi; Kantor Arsip Daerah; Organisasi; Kantor Catatan Sipil; Organisasi; Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Organisasi; Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2002.
91 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2002
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/No. 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pernberhentian Perangkat Desa dipandang perlu adanya ketentuan yang mengaturnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud pada huruf a di atas Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemillhan dan Pemberhentlan Perangkat Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, rnaka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa dipandang tidak sesuai lagi dan oleh sebao ltu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan
Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas serta dengan mengacu pada BAB IV Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tata Cara Perrulihan dan Pernberhentlan Peranqkat Desa;
undanc-undano Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nemer 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perangkat Desa, yang meliputi persiapan pemilihan, panitia pemilihan perangkat desa prasyarat perangkat desa, pencalonan, ujian penyaringan, pemilihan, pemilihan ulang, penetapan perangkat desa, biaya pemilihan, pelaksanaan tugas, pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kanupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2002
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Dinas - Daerah - Kabupaten - Majalengka
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2002/Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil analisa dan kajian Tim Evaluasi Kelembagaan dipandang perlu diadakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi .dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka, sebagaimana dimaksud untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Dinas Daerah perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
TAP MPR RI No. III/MPR/2000; TAP MPR RI No. IV/MPR/2000; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Dinas Pertanian; Organisasi; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Organisasi; Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah; Organisasi; Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Organisasi; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Organisasi; Dinas Pertahanan; Organisasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Organisasi; Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; Organisasi; Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; Organisasi; Dinas Perhubungan; Organisasi; Dinas Pendapatan Daerah; Organisasi; Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana; Organisasi; Dinas Informasi, Komunikasi, Kebudayaan, dan Pariwisata; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka
256 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No. 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa dipandang perlu adanya ketentuan yang mengaturnya; wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; hwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang tidak sesuai lagi dan oJeh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas serta dengan mengacu pada BAB IV Bagian Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa yang meliputi persiapan pemilihan, panitia pemilihan, hak memilih dan dipilih, pencalonan, tahapan pemilihan, pemilihan ulang, biaya pemilihan, sanksi, pelantikan, masa jabatan, pertanggungjawaban, tugas dan kewajiban, larangan dan penyidikan atas Kepala Desa yang melakukan pelanggaran atas peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 14 Tahun 2002
Pembentukan, Susunan Organsasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organsasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organsasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Dinas Daerah Bab III Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan dan Pariwisata Bab IV Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bab V Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pertanian Bab Vi Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kesehatan
Bab VII Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja
Bab VIII Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum
Bab IX Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Bab X Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah
Bab XI Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Bab XII Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan
Bab XIII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XIV Tata Kerja
Bab XV Kepegawaian
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
100 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat