Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2002

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Badan Perencanaan Daerah; Organisasi; Badan Pengawasan Daerah; Organisasi; Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah; Organisasi; Kantor Arsip Daerah; Organisasi; Kantor Catatan Sipil; Organisasi; Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Organisasi; Kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
05 November 2002
Tanggal Pengundangan
12 November 2002
Tanggal Berlaku
12 November 2002
Sumber
LD 2002/Nomor 17 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan