KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub Jambi No. 14 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2011 perlu ditindaklanjuti pengaturannya ditingkat Kabupaten;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2009; Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sarolangun TA 2011, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
7 hlmn; 7 lmprn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Manajement Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan program swasembada daging
sapi/kerbau 2010-2014 diperlukan kelembagaan yang efektif, efisien,
dan akuntabel;
b. bahwa kelembagaan sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat
operasional, mandiri, berjenjang, dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Pembentukan Unit Manajemen Program
Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2010- 2014 Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor.47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor.4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor.5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor.66, Tambahan Lembaran Negara Nomor.4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentanq Perubahan Kedua Pengganti Undang-Undang Nomor
7. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor.156, Tambahan Lembaran Negara Nomor.5075);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140nno10
tentang Pedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi 2A1"4;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2O11 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011.
PEMBENTUKAN UNIT MANAJEMENPROGRAM SWASEMBADA DAGING SAPI/KERBAU 2O1O-2014 KABUPATEN BOMBANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan diteapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR13012/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 6 Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b, dan c, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata cara Pengawasan Barang dan/atau Fasa yang Beredar di Pasar;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/Ot.250/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebutuhan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat.
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III: ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV: PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011
percepatan-penganekaragaman-konsumsi pangan-berbasis- sumber daya lokal
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/No.5 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), maka diperlukan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 174 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 632 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 725 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 726 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 250 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2011.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR04 TAHUN 2008 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, agar berjalan optimal dan sampai kepada sasaran maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 158 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010, maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 201 O tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun 2010 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; ]bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pres.den Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Neqeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan /SR 130 I 11 /2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Alokas dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2009 diubah
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Konawe Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011 / NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201 O yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Nomor 2
Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
( Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1967 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 T ahun 1992 tentang Si stem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 T ahun
2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46);
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1 /2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An -
Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 49/Permentan/
SR.130/9/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada
padi sawah spesifik lokasi;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7 /2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT. 160/7 /2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 08 Tahun
2011 tanggal 22 Pebruari 2011 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian TA . 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Subsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011
Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk dan penerapan pupuk berimbang, Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Pkts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/ Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat