Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja. Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka perlu melakukan upaya penyesuaian dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Bahwa Peraturan Bupati Wonosobo No.14 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo beserta perubahannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah, sehingga perlu untuk menggantinya;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Wonosobo No.12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tambahan Penghasilan, Penggunaan Mesin Absensi Elektronik, Tata Cara Dan Prosedur Pembayaran, Penghentian Dan Perubahan Tambahan Penghasilan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 14) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 44 Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 18 Tahun 2008
4. UU No. 32 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 81 Tahun 2012
7. Permendagri No. 33 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengolahan sampah, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah lainnya. pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga dalam hal pengelolaan memerlukan kepastian hukum,kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan badan sehingga pengelolaan sampah bisa berjalan dengan efisien. sistem penanganan sampah dilakukan dengan cara pemilahan,pengumpulan,pengangkutan,pengolahan dan pemprosesan akhir sampah. pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam paal 22 di tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan, atau nama lainnya, kawasan komersial,fasilitas umum,fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan. pelaksanaan kerjasama antara pemerintah daerah dengan swasta baik perseorangan maupun bebadan usaha, pemberian investasi awal dan perizinan investasi swasta baik perseorangan maupun berbadan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau badan tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran lingkungan, air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
20
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2017
Pajak Aceh merupakan salah satu sumber pendapatan asli Aceh dalam rangka membiayai pembangunan dan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Aceh terdapat Utang Pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.54 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2016; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2017/No.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 32 Tahun 2007;3.UU No.5 Tahun 2014
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.18 Tahun 2016 ;6.Perda Kota Serang No. 7 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.susunan organisasi , tugas pokok , fungsi dan rincian tugas
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 23 tahun 2014
;4. PP No. 18 tahun 2017;5. PP No. 62 tahun 2017
1.ketentuan umum;2. panghasilan,tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;3. balanja penunjang kegiatan DPRD
;4.pengelolaan hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2017
perubahan anggaran Pendapatan belanja daerah - apbd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menetapkan landasan hukum dalam sebuah peraturan perundang-undangan terhadap Perubahan APBD TA 2017 dengan memperhatikan Keputusan Gubemur Nomor: 317/29/X/2017 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 50 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun
2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD
Peraturan Daerah ini terdiri atas 12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban turut serta melindungi memelihara, serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
c. bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota
tentang Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengc:lolaan Sampa.h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penge\olaan Llngkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesm Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerinlah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12 Peraturan Pemenntah Nomor 27 Tahun 2012 ten tang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Srunpah Rumah Tangga clan Sampah Sejerus Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesle Tahun 2012 No,,101 188, Tambahau Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara Lain memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Larangan; Insentif dan Disinsentif kepada Lembaga, Badan Usaha dan Perorangan yang melakukan pengelolaan maupun pelanggaran; Kerjasama dan Kemitraan antar Pemda maupun Pemda dengan badan Usaha dalam pengelolaan sampah; Pembiayaan dan Kompensasi terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan dalam pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 Oktober 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum penetapan peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2006 Nomor 8 Seri E Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2006 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3).
Materi yang termuat di dalam peratruan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2017
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Paser No. 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis dan Mekanisme Pemberian Tunjangan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Keputusan Bupati Paser
Nomor 173/Kep-11/2016 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Ketua, Wakil
Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Tahun
Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat