PEDOMAN PENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN BUM DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2020/ NO.908
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian Pengurusan Dan Pengelolaan Serta Pembubaran BUMDesa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi produktif, Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di desa; untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, serta sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Desa dapat mendirikan BUM Desa; untuk memberikan kepastian hukum dalam pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undartg-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENDIRIAN BUM DESA; KEPENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA; ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA; PERMODALAN BUM DESA; PENGELOLAAN KEUANGAN BUM DESA; KERJASAMA DAN HUBUNGAN BUM DESA DENGAN PIHAK KETIGA; RENCANA BISNIS BUM DESA; UNIT USAHA BUM DESA; KERJASAMA ANTAR BUM DESA; BUM DESA BERSAMA; PERTANGGUNGJAWABAN OPERASIONAL BUM DESA; KERUGIAN DAN KEPAILITAN BUM DESA; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BUM DESA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menyempurnakan pelaksanaan program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) agar dapat menjadi pedoman yang lebih baik dalam teknis operasionalnya, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016; Perbup Indragiri Hilir No. 47 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 06 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan secara baik dan berhasilguna diperlukan pedoman yang dimuat dalam Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, meliputi: Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - SANGIR TENGAH - TANJUNG BUNGO - BENDUNG AIR TIMUR - KECAMATAN KAYU ARO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SANGIR TENGAH, DESA
TANJUNG BUNGO DAN DESA BENDUNG AIR TIMUR DI
KECAMATAN KAYU ARO
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Kayu Aro.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang,Pembentukan Desa Sangir Tengah, Desa Tanjung Bungo dan Desa Bendung Air Timur di Kecamatan Kayu Aro, dengan meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/ No. 593
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Bireuen Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu untuk membuat terobosan pembangunan melalui pendekatan partisipatif;
b. bahwa Kabupaten Bireuen memiliki kawasan-kawasan potensial yang akan dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk mengembangkan kawasan perdesaan di Kabupaten Bireuen diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Bireuen Tahun 2021-2025;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan dan Penetapan Kawasan, BAB III Pembangunan dan Pengembangan Kawasan, BAB IV Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Kawasan, BAB V Kelembagaan, BAB VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VII Pengawasan dna Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 6 Tahun 2016
PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan program pembangunan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sangat ditentukan oleh adanya partisipasi masyarakat dan adanya program pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, memerlukan peningkatan pendapatan untuk kemajuan masyarakat dan pemerintahan desa yang bersangkutan, diantaranya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah ini mengatur tentang definisi istilah, pendirian BUMDesa, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa, Modal BUMDesa, pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2008 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BUMDesa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan kegiatannya.
11 Hlm, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Penetapan Desa; Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
8 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2016
PERBUP Kab. Malinau No. 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MALINAU TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 23/Per.Bup/2006 tentang Alokasi Dana Desa dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 23/Per.Bup/2006 tentang Alokasi Dana Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2007
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan BAB VII Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4587), perlu diatur ketentuan mengenai Keuangan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 tahun 2001, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Keuangan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Alokasi Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat