Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan atau pemakaian kekayaan daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
20. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
30. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
33. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
34. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 40 Tahun 2015 tentang Stadar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 306);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
37. Keputusan Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: KM 200/HK.044/PHB/1985 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 dan Penataan Kembali Fungsi Terminal;
38. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 650/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 6/E);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan angka 17b, dan diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 56a, angka 14 diubah, serta angka 21, angka 22, angka 24 dan angka 25 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
7. Ketentuan Pasal 34 diubah;
8. Ketentuan Lampiran III dihapus dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII diubah, sehingga Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dengan membayar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan obyek Pajak Daerah, maka kewenangan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Mataram berada pada Pemerintah Kota Mataram; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
• Mengubah Objek Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pemindahan hak karena :
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha; atau
13. hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
1. kelanjutan pelepasan hak; atau
2. diluar pelepasan hak.
• Mengubah Obyek Pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
• Mengubah NPOP
• Mengubah masa pajak
• Mengubah saat terutangnya pajak BPHTB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Pengaturan Pajak Penerangan Jalan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan, meliputi: nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD; bentuk, jenis dan isi formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak; tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak; serta tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, diatur dengan Peraturan Walikota.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 176 huruf d dan Pasal 179 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek dan Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah operasi yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Trayek merupakan jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta pengaturanya diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Retribusi Izin Trayek.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Negara dan Berita Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Tata Cara Perhitungan Retribusi
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Teruntang
Bab IX Perizinan
Bab X Tata Cara Pemungutan
Bab XI Keberatan
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Tata Cara Pembayaran
Bab XV Tata Cara Penagihan
Bab XVI Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XVII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVIII Insentif Pemungutan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakana terakhir dengan stb. Tahun 1940 No. 14 dan 450; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Buto No. 20 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buto No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Buto No. 3 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah nyang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dan biaya penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Ketentuan mengenai persyaratan permohonan izin Gangguan diatur dengan Peraturan Bupati
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III Pada RSUD dr. R Koesma Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di RSUD dr. R. Koesma Tuban, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, retribusi pelayanan kesehatan merupakan obyek retribusi jasa umum kelas III yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada ' Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran daerah Kabupaten Tuban Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri D Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 20);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor
08);
Pengaturan dan penetapan retribusi pelayanan kesehatan ilaksanakan berdasarkan asas:
kemanusiaan;
manfaat;
keadilan;
keamanan; dan
keselamatan Pasien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
134 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN NO.5 TAHUN 2013 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEREDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 95 Ayat (4) huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NO.58 Tahun 2010; PERDA No.8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat