Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemakaman, dilaksanakan secara lebih produktif dan efisien bagi masyarakat dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya serta asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat, maka dalam penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat perlu diatur dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel dengan mendasarkan pada aspek keagamaan, sosial budaya dan ketertiban; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemakaman merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota/Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan pemakaman, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2013
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2013/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa Peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
ABSTRAK:
Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang,Langkat dan Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam yang khas dan beraneka ragam baik tumbuh-tumbuhan maupun satwa, dengan segala keindahan alamny merupakan asset Provinsi Sumatera Utara Sehingga harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Oleh karena itu dibentuklah pedoman dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 59 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2010; Kepres RI No. 48 Tahun 1988; Kepmenkeu RI No. 656/ KMK.06/ 2001; Kepmenhut RI No. 28/ Kpts-2/ 2003; Permenhut RI No. P.48/ Menhut-II/ 2010; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Sumatera Utara No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Huta Raya Bukit Barisan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup, maksud, tujuan, pengelolaan Taman Hutan Raya. Tata hutan dan pengelolaannya, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan perlindungan Taman Hutan Raya. Juga terdapat pengaturan mengenai pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilaksanakan di wilayah Taman Hutan Raya. Serta sanksi administratif dan pidana berkenaan dengan pelanggaran dalam pengelolaan Taman Hutan Raya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri atas 30 hlm, Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Keberadaan sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali perlu dikelola secara optimal guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat bagi
masyarakat Kabupaten Kerinci.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kerinci agar pelayanan pengelolaan sampah dapat terlaksana dengan baik melalui budaya pengelolaan sampah berwawasan lingkungan 3R (reduce, reuse, recycle).
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai: asas dan tujuan; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; tugas dan wewenang; hak, kewajiban, dan larangan; lembaga pengelola; sistem informasi; pembiayaan; perizinan; retribusi; insentif dan disinsentif; kompensasi; kerja sama dan kemitraan; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan sanksi administrasi; ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ danKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka terdapat ketentuan yang diatur dalam Peraturan DaerahNomor 3 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuanPokok Direktur, Badan Pengawas, dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai
Utara yang sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukanpenyesuaian dan pengaturan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan DaerahAir Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan umum;Organ PDAM;Ketentuan Direksi;Dewan Pengawas;Kepegawaian;Dana Pensiun;Asosiasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan di Wilayah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2003 Nomor 05 Seri C Nomor Seri 2) perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan Daerah baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011;eraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Ketentuan Perizinan;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Retribusi;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Ketentuan Penyidikan;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administatif;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2013
a. bahwa Subak di Kabupaten Gianyar tumbuh sejak zaman Bali Kuna dan berkernbang terus sebagai organisasi dalam bidang pengaturan air untuk persawahan, yang memiliki otonomi dan berkewajiban untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai peraturan, awig-awig, dan Sima yang berlaku di dalam wilayahnya;
b. bahwa Subak merupakan bagian dari budaya Bali yang sangat spesifik dan merupakan masyarakat hukum adat di Bali yang bersifat sosio-agraris-religius berlandaskan Tri Hita Karana dalam bidang pertanian;
c. bahwa subak di Kabupaten Gianyar keberadaannya semakin berkurang karena semakin berkembangnya peradaban dan kegiatan-kegiatan di bidang pembangunan sehingga eksistensinya perlu dijaga, dilestarikan, dan diberdayakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Subak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 02/PD/DPRDGR/1972;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Bidang Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa bumi, air, dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan
amanat Tuhan Yang Maha Esa yang
dianugerahkan kepada bangsa Indonesia
merupakan potensi yang sangat besar dalam
pembangunan perekonomian nasional
termasuk di dalamnya pembangunan BUMD
BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL
PERKEBUNAN dalam mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MODAL DAN SAHAM;
BAB III
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB IV
PEMBERDAYAAN BUMD
BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL
PERKEBUNAN;
BAB V
PENGOLAHANAN DAN PEMASARAN HASIL BUMD;
BAB VI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BUMD;
BAB VII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN
PENGAMBILALIHAN;
BAB IX
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara secara dinamis dalam satu kesatuan tats lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2013 sampai Tahun 2033
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; Permendagri No.50 Tahun 2009; Permendagri No.47 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2013-2033; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; ketentuan pidana; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda
70 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat