Peraturan Menteri Kesehatan NO. 4, BN 2024 (185); 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Permenkes No. 30 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 684/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis Departemen Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1414/Menkes/SK/XII/2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Departemen Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1019/Menkes/SK/V/2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Kesehatan
Permenkes No. 4 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 30, BN.2012/NO.691/ kemkes.go.id : 5 Hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasiona
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 45, BN.2016/No.1300, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2010
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 145/U/2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/03/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/10/2019, BN.2019/No.1199, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas sistem pengelolaan kearsipan
pada setiap Pencipta Arsip, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/ 03 / 2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk penyempurnaan dan kelengkapan acuan
kerja dalam sistem pengelolaan kearsipan di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka perlu
mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/ MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan
Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04 / MBU / 03 / 2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian. Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER10 / MBU/ 07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10 / MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1782);
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan,
Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital
Negara;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 238);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi
Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1246);
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip
Urusan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1819);
13. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04 / MBU/ 03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 566);
Di antara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1
angka, yakni angka 13a, Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah,; Ketentuan dalam Lampiran I BAB I, BAB II, BAB III, BAB
IV, BAB V, diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Peraturan Menteri ini
Lampiran I
Bab I Pengelolaan Arsip Aktif; Bab II.Pengelolaan Arsip Inaktif; Bab III Program Arsip Vital; Bab IV. Ahli Media Arsip; Bab V. Penyusutan Arsip; Bab VI. Prosedur Penyusutan Daftar Arsip Media Baru; Bab VII. Pengelolaan Arsp Terjaga;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-04 / MBU / 03/ 2018 tentang
Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 566)
86 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat